Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polisi Dalami Dugaan TPPO Warga Rohingya

Hendrawan Kariman • Jumat, 8 Maret 2024 | 09:07 WIB
Pengungsi Rohingya yang terlantar di Pedestrian di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (14/12/2023).
Pengungsi Rohingya yang terlantar di Pedestrian di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (14/12/2023).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satreskrim Polresta Pekanbaru mendalami dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait pengungsi Rohingya. Dugaan itu muncul usai diamankannya 62 Pengungsi Rohingya, baru-baru ini.

Mereka diamankan saat sedang berada di Perumahan Adi Nusa, Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, baru-baru ini. Mereka diamankan saat bersembunyi di perumahan tersebut, di mana tiga di antaranya diduga sebagai agen imigran gelap.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, tiga orang diduga agen tersebut kini diamankan di Polresta Pekanbaru. Sementara 59 imigran sudah dievakuasi ke Rumah Detensi Imigran (Rudenim) Pekanbaru.

RohingyaBaca Juga: Polresta Pekanbaru Ungkap Tempat Penampungan Ilegal Warga Rohingya

”Pada pemeriksaan awal ketika kita periksa satu per satu. Infonya mereka ”Total yang kami musnahkan hari ini (kemarin, red) ada 10 ribu pasang sepatu,” kata Asep Sontani.

Selain sepatu ada 112 gulung masing-masing 40 meter dan 97 seragam batik jadi. Ini merupakan barang bukti perkara perlindungan hak cipta dengan terpidana Enang Suharti.

Lalu, perkara perlindungan komsumen 2 perkara dengan rincian 200 sak pupuk atas nama Mulyadi serta 135 pupuk dalam perkara Rizky Anugrah.

”Semua yang kami musnahkan merupakan barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah periode triwulan pertama tahun 2024. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut putusan hakim sesuai amar putusannya,” tambah Kajari.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tanah yang sudah digali terlebih dahulu. Pemusnahan pun dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan barang bukti memang harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.(end)

Editor : RP Arif Oktafian
#pengungsi rohingya #polresta pekanbaru #rudenim pekanbaru