PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satpol PP Kota Pekanbaru meminta Komisi I DPRD Kota Pekanbaru untuk meninjau kembali peraturan terkait jam operasional tempat hiburan malam (THM). Batas jam operasional hingga pukul 22.00 WIB dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi di lapangan.
Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian usai melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Pekanbaru, Senin (18/11).
Zulfahmi mengaitkan permintaan ini dengan aksi protes masyarakat terhadap keberadaan THM Heaven Two di Kecamatan Binawidya, beberapa hari lalu.
Di mana warga protes suara keras yang ditimbulkan dari aktivitas THM itu setelah lewat jam operasional. Warga juga protes karena menduga pengelola beroperasi tidak sesuai izin.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022, jam operasional THM hanya boleh sampai pukul 22.00 WIB. Zulfahmi menilai jangka waktu itu dianggap sudah tidak relevan lagi.
”Bahwa sesuai perda ini mungkin tidak relevan lagi, tidak update lagi dengan kondisi dan situasi saat ini, Pekanbaru saat ini sudah menjadi kota metropolitan di samping itu Pekanbaru ini sebagai pusat jasa,” kata Zulfahmi.
Zulfahmi meminta jam operasional diubah, dari pukul 22.00 WIB menjadi boleh beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.
Akan tetapi, kata dia, semua itu dikembalikan lagi kepada DPRD Pekanbaru selaku perumus peraturan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar membenarkan bahwa Satpol PP meminta peninjauan jam operasional THM. Namun dirinya menekankan, DPRD bertugas mengawasi aturan agar dipatuhi sesuai apa yang tercatat dalam aturan.
”Dalam fungsi pengawasan kita minta apa yang tertulis dalam aturan itu harus dilaksanakan. Kalau tadi (Satpol PP Pekanbaru, red) minta tinjau ulang jam operasional, lewat perwako itu ranah eksekutif, kebijakan ada di Pj Wako,” kata Eduar.
Perubahan jam operasional itu menurut Eduar, walaupan lewat Perwako, tetap harus lewat kajian. Yang terpenting, kata dia aturan yang dibuat harus bisa dilaksanakan.
”Memang jam 22.00 WIB itu untuk hiburan malam, baru dimulai, tapi kita kan berpegang pada aturan. Kalau nanti mau dirubah, sampai jam berapa, dan apa itu bisa dilaksanakan. Karena selama ini tidak dilaksanakan,” sebut Robin.(end)
Editor : Rindra Yasin