PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penerapan tarif parkir yang baru hingga Selasa (25/2/2025) masih belum terlaksana dengan optimal. Hal itu diketahui saat Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian turun ke lapangan memantau penerapan Perwako No 2 tahun 2025 tentang penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umun.
Zulfahmi Adrian turun melakukan sosialisasi Perwako parkir yang baru tersebut di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Dia ketahui bahwa masih ada para juru parkir (jukir) yang belum menerapakan tarif parkir terbaru sesuai Perwako.
"Sosialisasi Perwako NO 2 tahun 2025 tentang penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umun. Karena masih banyak jukir yang masih memungut dengan tarif lama. Tadi sosialisasi di sepanjang Sudirman," ujarnya.
Zulfahmi Adrian mengajak masyarakat, terutama para juru parkir di Kota Bertuah ini agar menerapkan Perwako tentang penyesuaikan tarif parkir.
"Imbauan kepada jukir untuk dapat memungut uang parkir sesuai dengan perwako No 2 tahun 2025," sebutnya.
Dalam Perwako 02 Tahun 2025 ini disebutkan bahwa tarif parkir tepi jalan umum untuk jenis kendaraan roda 2 menjadi Rp1.000 per satu kali parkir.
Kemudian untuk kendaraan roda 4 Rp2.000 per satu kali parkir.(ilo)
Editor : Edwar Yaman