PEKANBARU, RIAUPOS.CO - Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho sempat menyinggung seorang oknum lurah yang diduga meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berada di bawah jembatan Leighton menjelang Idulfitri 1446 H.
Hal ini disampaikan Agung di depan ribuan ASN dan PPPK serta THL saat upacara bendera gabungan Selasa (8/4/2025) di lapangan upacara kantor wali kota di Tenayan Raya.
Bagaimana nasibnya saat ini? Ternyata Lurah Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Asneti Yusra diberhentikan dari jabatannya.
"Sudah dicairkan TPP dan THR nya tetapi saya mendapatkan kabar ada yang minta THR ke masyarakat, jangan sampai terulang lagi seperti ini," ujar Agung.
Sementara Asisten 1 Pemko Pekanbaru, Masykur Tarmizi menyebutkan oknum lurah yang diduga minta THR ini sudah diproses. Sambil menunggu hasilnya, yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.
"Sesuai arahan Pak Wali Kota Pekanbaru, Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Proses masih berjalan," tambah Masykur, Rabu (9/4/2025).
"Sambil menunggu pemeriksaan itu, sementara membebas tugaskan yang bersangkutan dari tugas dan jabatannya," sambungnya.
Dirinya minta hasil pemeriksaan oleh Inspektorat dapat segera dikeluarkan. Sehingga bisa jelas sanksi yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan jika terbukti.
"Kita minta Inspektorat menggesa hasil pemeriksaan ini segera keluar. Kemudian akan dilanjutkan ke BKPSDM untuk sanksinya," tambahnya.
Masykur menambahkan Pak Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho juga sudah menunjuk penggantinya sebagai PLH.
"Sementara untuk penggantinya sudah ada PLH-nya, pak wali kota sudah menunjuknya," tutupnya. (ilo)
Editor : M. Erizal