PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho membebastugaskan sementara sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Irwan Suryadi mengungkapkan, kepala OPD yang dibebastugaskan sementara di antaranya Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Kepala BPKAD Pekanbaru Yulianis.
Kemudian ada nama Kepala Bapenda Alek Kurniawan, Kepala Dinas Perkim Mardiansyah, dan Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Edward Riansyah.
Dijelaskan Irwan, di antara pejabat tersebut dibebastugaskan sementara untuk kepentingan pemeriksaan oleh tim Inspektorat terkait dengan gratifikasi.
Hal ini merupakan imbas penyidikan kasus yang menjerat mantan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Risnandar Mahiwa oleh KPK tersebut yang menyeret nama sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru.
”Kecuali untuk Kadis PUPR Edu kan saat ini sedang cuti melaksanakan ibadah haji, jadi bebas tugas sementaranya bukan karena soal kasus ini (KPK, red),” ujar Irwan Ahad (25/5).
Wako kemudian menunjuk pengganti pejabat tersebut.
Yaitu T Deni Muharpan ditunjuk sebagai Plh Kepala Bapenda, Martin Manulok sebagai Plh Kepala Dinas Perkim, Sunarko sebagai Plh Kepala Dinas Perhubungan, Firmansyah Eka Putra sebagai Plh Kepala BPKAD, dan Suryana sebagai Plh Kepala Dinas PUPR.
Saat ditanya perihal apakah Edu akan kembali menjabat sebagai Kadis PUPR sepulang melaksanakan ibadah haji, Irwan tidak dapat memastikannya.
”Sementara ya itu, karena sedang haji, cuti haji. Setelah itu kembali jabat Kadis PUPR atau tidak, belum tahu. Itu ya (wewenang, red) pimpinan,” jelasnya.
Irwan menambahkan, bahwa Tengku Deni yang ditunjuk sebagai Plh Kepala Bapenda sebelumnya menjabat Plt Kabag Umum.
Untuk saat ini posisi Plt Kabag Umum dijabat oleh Firman Hadi yang sebelumnya adalah Plt Kadiskominfo Pekanbaru. Dan Plt Kadiskominfo Pekanbaru dijabat oleh Deni Hidayat.
”Penunjukan Plh dan Plt ini adalah arahan pimpinan (wali kota, red). Artinya berkemungkinan bisa saja akan ada lagi pejabat yang dibebastugaskan. Jabatan kepala OPD yang dibebastugaskan bisa saja akan dikembalikan lagi jika mereka tidak terbukti salah atau melakukan pelanggaran atau disiplin berat itu,” ungkapnya.
”Jadi dibebastugaskan sementara itu, berbeda dengan nonjob ya,” sambungnya lagi.
Saat dikonfirmasi, baik Alek Kurniawan tidak merespon saat dikirim pesan via WA maupun ditelepon. Demikian pula dengan Yuliarso dan Yulianis. Keduanya tidak dapat dihubungi karena telepon selulernya tidak aktif.(yls)
Editor : Rindra Yasin