Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Saksi Perkara Korupsi Risnandar Mahiwa cs Grogi saat Diperiksa Ketua Majelis Hakim

Hendrawan Kariman • Selasa, 27 Mei 2025 | 13:31 WIB
Darmanto, ASN staf Setdako Pekanbaru, menjadi saksi persidangan Risnandar cs di PN Pekanbaru pada Selasa (27/5/2025).
Darmanto, ASN staf Setdako Pekanbaru, menjadi saksi persidangan Risnandar cs di PN Pekanbaru pada Selasa (27/5/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Belum diambil sumpahnya, salah seorang saksi perkara tindak pidana korupsi Risnandar cs sudah grogi duluan. Hal ini dialami saksi bernama Darmanto, Staf Bagian Umum Sekdako saat akan bersaksi di Pengadikan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (27/5/2025).

Kejadian salah tingkah Darmanto ini terjadi ketika data dirinya yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, diperiksa oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tantama.

Darmanto yang tergagap dan tegang kemudian diminta Hakim Delta untuk menenangkan dirinya. Hal itu terjadi sebelum Darmanto dan sejumlah saksi  diambil sumpahnya.

''Saudara saksi hangan grogi, saya nggak seram kok, lebih seram penuntut umum itu,'' ungkap Hakim Delta sambil senyum.

 Baca Juga: Pria di Kuansing Bakar Sofa dan Ancam Bunuh Ibu Kandung Kini Mendekam di Sel Tahanan Polsek Cerenti

Namun tetap saja Darmanto grogi. Ia terlihat tegang bahkan beberapa kali salah ucap saat ditanyai hakim. Ketika ditanya tahun lahir, ia malah menjawab tahun 2019 yang membuat tamu yang memenuhi ruang sidang tercengang dan ada yang menahan tawa.

Melihat kondisi Darmanto seperti tidak nyaman, Hakim Delta meminta dia sedikit lebih santai dan tidak takut di ruang sidang itu.

''Menjadi saksi itu kewajiban bagi warga negara, jangan takut. Kalau tidak hadir malah nanti dijemput paksa,'' sebut Delta.

 

Darmanto merupakan yang pertama diperiksa dalam sidang lanjutan ini. Sementara saksi lainnya adalah Wiwin Arifin, Kassubag Keuangan Sekdako, Darmansya yang merupakan honorer sopir Kabag Umum Sekdako.

Dua honorer atau tenaga harian lepas di Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Ayu Afriani dan Jufrizal, turut masuk daftar saksi.(end)

 

 

Editor : Edwar Yaman
#Risnandar mahiwa #pengadilan negeri pekanbaru #novin karmila plt kabag umum pekanbaru #ketua majelis hakim #Sidang indra pomi #Indra pomi ditahan di pekanbaru #Sidang korupsi eks pj wako pekanbaru #Saksi Perkara Korupsi Risnandar Mahiwa cs #Sidang risnandar mahiwa #Sidang novin karmila