PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Belum diambil sumpahnya, salah seorang saksi perkara tindak pidana korupsi Risnandar cs sudah grogi duluan. Hal ini dialami saksi bernama Darmanto, Staf Bagian Umum Sekdako saat akan bersaksi di Pengadikan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (27/5/2025).
Kejadian salah tingkah Darmanto ini terjadi ketika data dirinya yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, diperiksa oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tantama.
Darmanto yang tergagap dan tegang kemudian diminta Hakim Delta untuk menenangkan dirinya. Hal itu terjadi sebelum Darmanto dan sejumlah saksi diambil sumpahnya.
''Saudara saksi hangan grogi, saya nggak seram kok, lebih seram penuntut umum itu,'' ungkap Hakim Delta sambil senyum.
Baca Juga: Pria di Kuansing Bakar Sofa dan Ancam Bunuh Ibu Kandung Kini Mendekam di Sel Tahanan Polsek Cerenti
Namun tetap saja Darmanto grogi. Ia terlihat tegang bahkan beberapa kali salah ucap saat ditanyai hakim. Ketika ditanya tahun lahir, ia malah menjawab tahun 2019 yang membuat tamu yang memenuhi ruang sidang tercengang dan ada yang menahan tawa.
Melihat kondisi Darmanto seperti tidak nyaman, Hakim Delta meminta dia sedikit lebih santai dan tidak takut di ruang sidang itu.
''Menjadi saksi itu kewajiban bagi warga negara, jangan takut. Kalau tidak hadir malah nanti dijemput paksa,'' sebut Delta.
Darmanto merupakan yang pertama diperiksa dalam sidang lanjutan ini. Sementara saksi lainnya adalah Wiwin Arifin, Kassubag Keuangan Sekdako, Darmansya yang merupakan honorer sopir Kabag Umum Sekdako.
Dua honorer atau tenaga harian lepas di Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Ayu Afriani dan Jufrizal, turut masuk daftar saksi.(end)
Editor : Edwar Yaman