PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, saat ini telah memberdayakan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) kelurahan dalam pengangkutan sampah masyarakat.
LPS memungut sampah dari lingkungan masyarakat dan dibuang ke penampungan sementara atau trans depo. Sementara untuk iuran sampah yang dibebankan kepada masyarakat saat ini harus disepakati bersama.
Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar mengatakan bahwa besaran iuran sampah yang dikutip harus disepakati LPS dengan masyarakat.
Baca Juga: Komisi B DPRD Rohil RDP Menyikapi Keluhan Nelayan terkait Penggunaan Pukat Harimau
"Harus disepakati bersama dengan masyarakat. Kita tidak bisa menentukan berapa-berapanya. Itu disepakati dengan LPS-nya, kira-kira dengan jarak tempuh sekian itu dibutuhkan biayanya berapa," kata Markarius Anwar, Senin (16/6/2025).
Besaran iuran sampah yang dipungut langsung oleh LPS ke masyarakat, sebelumnya telah disepakati RT RW beserta tokoh masyarakat.
"Jadi yang dipungut sama masyarakat itu, itu iuran. Iuran itu apa, itu yang disepakati sama masyarakat. Nah, yang disepakati sama masyarakat itu apa, sudah disetujui RT RW nya, tokoh masyarakatnya. Kalau dia tidak disetujui RT RW, berarti itu bisa dibilang tidak ada mufakat mereka," tambah Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra.
Editor : Edwar Yaman