PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menegaskan larangan terhadap aktivitas angkutan sampah mandiri yang tidak resmi. Penanganan sampah kini sepenuhnya dikoordinasikan melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di masing-masing kelurahan.
Saat ini, dari total 83 kelurahan yang memiliki LPS, sebanyak 78 kelurahan telah mengantongi izin operasional dari DLHK.
"Armada LPS bertugas mengumpulkan sampah dari kawasan pemukiman dan perumahan warga. Setelah dikumpulkan, sampah tidak langsung dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sampah terlebih dahulu dikirim ke trans depo," ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Reza Aulia Putra belum lama ini.
Adapun titik-titik pembuangan sementara yang dirancang untuk mempercepat proses pengangkutan dan memotong jarak tempuh armada ke TPA Muara Fajar. Yakni titik trans depo yang telah ditetapkan DLHK antara lain di Jalan Harapan Raya, Jalan Air Hitam dan daerah Palas.
Trans depo ini berfungsi sebagai lokasi transit sebelum sampah diangkut oleh armada DLHK skala besar menuju TPA Muara Fajar, yang merupakan pusat pengolahan dan pembuangan akhir sampah kota Pekanbaru.
DLHK menegaskan bahwa seluruh sampah dari armada LPS wajib dibuang ke trans depo yang sudah ditunjuk. "Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah serta mengurangi tumpukan sampah liar di lingkungan warga," tambahnya.
Dengan sistem terintegrasi ini, alur pengelolaan sampah di Pekanbaru mengikuti jalur pemukiman atau TPS - Armada LPS - Trans Depo - TPA Muara Fajar.
"DLHK terus mengawasi jalannya operasional LPS dan mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa angkutan sampah tidak resmi yang dapat mengganggu sistem pengelolaan yang sudah ditetapkan," tutupnya. (ilo)
Editor : M. Erizal