Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Peradi-SAI Pekanbaru Usulkan Harry Ponto sebagai Calon Ketua Umum di Munas Bali

Hendrawan Kariman • Sabtu, 19 Juli 2025 | 00:10 WIB
Megawati Matondang
Megawati Matondang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Pekanbaru mengusulkan nama Harry Ponto SH LL M sebagai calon ketua umum (ketum) dalam Musyawarah Nasional (Munas) Peradi-SAI yang akan digelar di Bali pada tanggal 25-27 Juli 2025 mendatang.

Usulan tersebut merupakan hasil keputusan Rapat Anggota Cabang (RAC) yang digelar di Grand Central Hotel Pekanbaru, Sabtu (12/7/2025) lalu. Rapat tersebut dihadiri seluruh anggota DPC, Dewan Penasehat Cabang, Waksekjend Peradi-SAI, Eva Nora, SH MH, Ketua DPD Peradi Provinsi Riau, Aziun Asyaary SH MH, serta Dewan Kehormatan Daerah.

Ketua DPC Peradi-SAI Pekanbaru Megawaty Matondang SH menjelaskan, keputusan mengusulkan nama Harry Ponto dilakukan secara mufakat. Hal ini setelah mempertimbangkan kapasitas dan rekam jejaknya di dunia advokat dan organisasi hukum.

''Beliau (Harry Ponto, red) memiliki hubungan emosional yang kuat dengan DPC Pekanbaru. Selain itu, pengalaman organisasinya sangat mumpuni. Saat Peradi pertama kali terbentuk di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan, beliau menjabat sebagai Sekretaris Jenderal,'' ujar Megawaty.

Sekadar informasi, Harry Ponto pernah turut secara langsung dalam penyusunan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia juga memiliki latar belakang pendidikan hukum dari dalam dan luar negeri.

Keputusan RAC itu, kata Megawaty, telah disampaikan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Organizing Committee (OC) dan juga Steering Committee (SC) sebagai panitia pelaksana Munas.

Sebagai informasi, pelaksanaan RAC mengacu pada Surat Keputusan DPC Peradi-SAI Pekanbaru Nomor: 12/Peradi-SAI/DPC-PKU/VII/2025 yang diterbitkan pada 1 Juli 2025. Surat tersebut juga mencantumkan tata tertib yang wajib dipatuhi seluruh peserta.(end)

 

 

Editor : Edwar Yaman
#Suara Advokat Indonesia #sai pekanbaru #peradi #Megawaty Matondang