Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sekdako Sidak Kendaraan Truk Bertonase Berat Masuk Kota, Dishub Lakukan Tindakan Tegas

Dofi Iskandar • Rabu, 20 Agustus 2025 | 18:13 WIB
Plh Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin didampingi Asisten II Ingot Ahmad Hutasuhut dan Plt Kishub Sunarko, melihat penertiban truk masuk kota di Jalan Siak 2, Rabu (20/8/2025).
Plh Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin didampingi Asisten II Ingot Ahmad Hutasuhut dan Plt Kishub Sunarko, melihat penertiban truk masuk kota di Jalan Siak 2, Rabu (20/8/2025).

PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ingot Ahmad Hutasuhut dan Plt Kepala Dinas Perhubungan Sunarko, terjun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) truk bertonase berat yang masih nekat masuk ke dalam kota, Rabu (20/8/2025).

Sidak dilakukan karena truk-truk tersebut seharusnya tidak boleh beroperasi di jalan dalam kota, terutama pada siang hari. Sidak dengan melakukan peninjauan di berapa titik seperti di Simpang Garuda Sakti, Jalan Siak 2, Air Hitam dan dibeberapa titik lokasi lainnya.

Dalam sidak tersebut, Sekdako memerintahkan Dishub agar truk-truk yang melanggar aturan untuk putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan di dalam kota. Tujuan dari sidak ini adalah untuk menegakkan aturan larangan truk masuk kota dan mencegah kecelakaan lalu lintas yang bisa disebabkan oleh truk-truk tersebut.

Dijelaskannya, kendaraan bertonase berat atau truk angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) dilarang melintas di dalam Kota Pekanbaru mulai 1 Agustus 2025. Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Dinas Perhubungan telah resmi melarang truk ODOL melewati jalanan kota.

Sementara itu, untuk kendaraan angkutan barang biasa hanya diperbolehkan melintas pada malam hari, yakni pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dari kelancaran lalu lintas di Kota Pekanbaru, yang selama ini kerap terganggu oleh keberadaan truk-truk dengan beban dan dimensi melebihi aturan.

Langkah tersebut merupakan hasil dari evaluasi bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menyusul tingginya angka kecelakaan dan kemacetan akibat kendaraan ODOL.

Sunarko menuturkan, kebijakan ini akan diterapkan di seluruh jalan utama dalam wilayah Kota Pekanbaru yang selama ini menjadi jalur rutin kendaraan berat.

Pemerintah juga berharap seluruh pemilik usaha transportasi logistik dapat memahami dan menaati aturan tersebut demi menciptakan lalu lintas yang tertib dan selamat. "Ini bukan sekadar penegakan hukum. Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga keselamatan masyarakat dan memperpanjang usia infrastruktur jalan," pungkasnya.

Editor : Rinaldi
#truk besar #masuk kota #tindakan tegas #dishub pekanbaru