Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tak Ajukan Banding, Kuasa Hukum Sebut Putusan Perkara Korupsi Indra Pomi Nasution Sudah Inkrah

Hendrawan Kariman • Selasa, 16 September 2025 | 19:35 WIB
Ilustrasi Pengadilan Negeri Pekanbaru
Ilustrasi Pengadilan Negeri Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Terdakwa perkara korupsi pemotongan anggaran APBD dan APBD-P Kota Pekanbaru 2024 dan juga perkara gratifikasi, Indra Pomi Nasution, tidak mengajukan banding.

Mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru itu, melalui kuasa hukumnya, tidak mendaftarkan banding atas vonis hakim yang dijatuhkan padanya pada sidang Rabu (10/9/2025) lalu. Hal ini diungkapkan Kuasa Hukumnya, Eva Nora.

"Sudah inkrah, tidak banding," ucap Eva Nora saat ditemui di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (16/9/2025).

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadikan Tipikor pada PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta terhadap Indra Pomi. Ia dinyatakan secarah sah dan meyakinkan telah melanggar atas apa yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain pidana penjara dan denda, Indra Pomi juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar. Namun, hakim memutuskan untuk mengembalikan 1 unit BMW 528i yang disita KPK saat penyidikan.

Sementara itu status perkara Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Mantan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila belum terkonfirmasi. Divonis masing-masing 5,5 tahun dalam perkara yang sama, belum ada informasi dari dari kuasa hukum mereka berdua.

Adapun Humas PN Pekanbaru Jonson Parancis, saat dikonfirmasi terkait kelanjutan perkara dua nama terakhir, belum menjawab.

Hingga tulisan ini diturunkan, Jonson yang juga bertindak sebagai Hakim Anggota dalam perkara ketiga Mantan Pejabat Pemko Pekanbaru ini, belum memberikan respon atas pesan singkat yang dikirim wartawan ke ponselnya.

Editor : Rinaldi
#indra pomi nasution #Inkrah #kuasa hukum #perkara korupsi