Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Simpan Puluhan Paket Sabu dalam Dompet, Seorang Perempuan Ditangkap

Dofi Iskandar • Selasa, 25 November 2025 | 16:45 WIB
Pelaku berinisial YL alias AN (43) saat diamankan berserta barang bukti.
Pelaku berinisial YL alias AN (43) saat diamankan berserta barang bukti.


PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru, Senin (17/11/2025).

Seorang perempuan berinisial YL alias AN (43) ditangkap setelah ditemukan membawa puluhan paket sabu dengan berat kotor total 18,93 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat terkait transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Kami menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Pangeran Hidayat. Setelah dilakukan penyelidikan cepat, tim menuju lokasi dan menemukan pelaku sesuai ciri-ciri yang dilaporkan," ujar Kompol Bagus Faria, Selasa (25/11/2025).

Setiba di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat YL alias AN berdiri di depan sebuah kedai di pinggir jalan. Pemeriksaan kemudian dilakukan di hadapan Ketua Pemuda setempat dan pemilik kedai.

Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan dua dompet yang masing-masing berisi paket sabu 51 paket dalam dompet hitam dan 31 paket dalam dompet cokelat. Selain itu, uang tunai sebesar Rp5.688.000 turut ditemukan di dalam tas sandang pelaku.

Petugas juga mengamati bahwa dompet cokelat berisi sabu sempat terlihat dibuang pelaku saat proses pemeriksaan berlangsung.

"Petugas turut menyita 82 plastik klip bening, dua dompet, satu unit HP Samsung, dan uang tunai Rp5,6 juta," jelas Kompol Bagus.

Saat ini, YL alias AN telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kompol Bagus Faria menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Pekanbaru.

"Kami akan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba. Pelaku telah kami amankan bersama barang bukti dan proses penyidikan terus berjalan,"tegasnya.

Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang telah memberikan laporan sehingga penangkapan dapat dilakukan dengan cepat.

"Informasi sekecil apa pun sangat berarti. Kami sangat mengapresiasi laporan masyarakat dan berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya," tambah Kompol Bagus.

Pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.(dof)

 

Editor : Edwar Yaman
#Kawasan Pangeran Hidayat #polresta pekanbaru #paket sabu