PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kebijakan parkir gratis di seluruh gerai Indomaret dan Alfamart di Kota Pekanbaru resmi diberlakukan sejak 1 Januari 2026. Seiring penerapan kebijakan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru ikut melakukan pengawasan terhadap keberadaan juru parkir (jukir) di kawasan ritel tersebut.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan kebijakan parkir gratis merupakan keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang mengembalikan sistem parkir ritel modern ke mekanisme pajak. Dengan demikian, tidak diperbolehkan lagi adanya jukir di Indomaret dan Alfamart.
”Ini sudah menjadi kebijakan Pemko Pekanbaru. Parkir di Indomaret dan Alfamart dikembalikan kepada pajak, sehingga tidak ada lagi jukir di lokasi tersebut. Pemberlakuannya mulai 1 Januari,” ujar Yuliarso, Selasa (6/1).
Ia menjelaskan, Satpol PP sebagai satuan tugas penegak peraturan daerah memiliki kewajiban untuk mengawal dan memastikan kebijakan Wali Kota Pekanbaru berjalan sebagaimana mestinya. Pengawasan dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru.
”Pengawasan dan monitoring sudah kami lakukan dan akan terus berlanjut,” katanya.
Selain itu, Satpol PP juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat apabila masih menemukan jukir yang beroperasi di Indomaret dan Alfamart.
Menurut Yuliarso, keberadaan jukir tersebut bisa saja belum sepenuhnya terpantau oleh petugas mengingat ada sekitar 400-an gerai Indomaret dan Alfamart yang tersebar di seluruh Kota Pekanbaru.
”Kami memerlukan informasi dari masyarakat. Jika masih ada jukir di Indomaret dan Alfamart, segera laporkan ke Satpol PP atau Dishub Pekanbaru. Kami akan langsung turun ke lokasi untuk mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Yuliarso berharap dengan pengawasan yang berkelanjutan dan dukungan masyarakat, kebijakan parkir gratis di ritel modern dapat berjalan optimal dan memberikan kenyamanan bagi warga Pekanbaru.(dof)
Editor : Arif Oktafian