PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wali Kota Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM, menerima secara resmi penyerahan aset Prasarana Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dari para pengembang kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Serah terima tersebut berlangsung di Aula Lantai 6 Perkantoran Wali Kota Pekanbaru, Tenayan Raya, Rabu (14/1/2026).
Dalam kesempatan itu, sebanyak 19 perumahan dari 16 pengembang menyerahkan PSU kepada Pemko Pekanbaru dengan total luas mencapai 9,3 hektare. Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), total nilai aset PSU yang diserahkan mencapai lebih dari Rp103 miliar. Dengan penyerahan ini, seluruh aset PSU tersebut resmi menjadi aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru dan pengelolaannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemko.
Wali Kota Agung Nugroho dalam sambutannya menegaskan, penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang yang selama ini masih belum sepenuhnya dipatuhi. Ia menyebutkan, jumlah perumahan di Kota Pekanbaru sangat banyak, namun masih sedikit yang telah menyerahkan PSU secara resmi kepada pemerintah daerah.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, developer atau perumahan di Kota Pekanbaru ini sangat banyak. Namun, yang sudah menyerahkan PSU-nya kepada Pemerintah Kota Pekanbaru masih sangat sedikit,” ujar Agung Nugroho.
Ia mengungkapkan, persoalan penyerahan PSU ini juga menjadi perhatian serius aparat pengawas.
“Kami beberapa kali diingatkan bahwa PSU ini merupakan bagian yang wajib diserahterimakan asetnya kepada Pemerintah Kota Pekanbaru,” tegasnya.
Agung menjelaskan, penyerahan PSU memiliki dampak besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Selama PSU belum diserahkan, pemerintah daerah tidak bisa masuk untuk melakukan pembangunan maupun peningkatan fasilitas di kawasan perumahan tersebut.
“Dengan telah diserahkannya PSU ini, barulah pembangunan oleh pemerintah bisa masuk. Ini juga untuk mengawal komitmen pengembang dan masyarakat, agar lahan yang memang dialokasikan untuk PSU tidak dialihfungsikan menjadi rumah hunian,” ujarnya.
Menurutnya, ketersediaan dan keberadaan PSU yang sesuai peruntukan akan berdampak langsung terhadap kenyamanan, keselamatan, dan kesejahteraan warga perumahan. Mulai dari jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, hingga fasilitas sosial dan umum lainnya.
Atas penyerahan aset tersebut, Wali Kota Agung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pengembang serta asosiasi perumahan yang telah menunjukkan komitmen untuk bekerja sama dengan Pemko Pekanbaru.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para pengembang dan asosiasi-asosiasi yang telah bersedia menyerahkan PSU-nya. Kami juga mengajak seluruh pengembang di Kota Pekanbaru untuk bersama-sama membangun kota ini, dari level paling bawah hingga paling atas, dengan cara yang tertib dan sesuai aturan,” ucapnya.
Ia juga menyoroti temuan-temuan yang kerap muncul dalam pemeriksaan lembaga pengawasan, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Temuan tersebut umumnya berkaitan dengan pembangunan fasilitas umum yang dilakukan di atas lahan PSU yang belum diserahkan secara sah kepada pemerintah daerah.
“Sering kali kami mendapatkan temuan dari pemeriksaan BPK maupun BPKP, seperti pembangunan semenisasi, masjid, dan fasilitas umum lainnya yang masih berada di wilayah perumahan yang PSU-nya belum diserahkan. Ini tentu menjadi masalah administrasi dan hukum,” jelas Agung.
Karena itu, ia kembali mengajak seluruh pengembang untuk bersama-sama menertibkan administrasi penyerahan PSU agar pembangunan dapat dilakukan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Kegiatan serah terima aset PSU ini diselenggarakan melalui kolaborasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pekanbaru.
Penyerahan PSU ini mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, serta Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman dari Pengembang kepada Pemko Pekanbaru.
Regulasi tersebut bertujuan memberikan jaminan ketersediaan sarana dan prasarana perumahan melalui pengelolaan PSU yang baik dan tertib. PSU yang diserahkan dapat berupa tanah dengan bangunan maupun tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset, yang selanjutnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Sebelum diserahterimakan, PSU perumahan harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi administrasi dokumen yang diajukan pengembang, verifikasi lapangan, hingga pembahasan lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam tahapan ini, ditentukan apakah PSU yang diserahkan sudah layak diterima atau masih perlu dilakukan perbaikan terlebih dahulu.(ali)