Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Gunakan Pelat Nomor Modifikasi, 105 Kendaraan Kena Tilang, Begini Penjelasan Kasatlantas Polresta Pekanbaru

Dofi Iskandar • Rabu, 29 April 2026 | 13:00 WIB
Petugas melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai dengan spesifekasi teknis, baru-baru ini. Satlantas Polresta Pekanbaru)
Petugas melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai dengan spesifekasi teknis, baru-baru ini. Satlantas Polresta Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan ketertiban berlalu lintas dengan menindak tegas pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek) yang ditetapkan.

Terhitung sejak Januari-April 2026, sebanyak 105 kendaraan tercatat telah ditindak karena menggunakan TNKB yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek) yang ditetapkan. Penindakan tersebut dilakukan dalam bentuk teguran hingga tilang kepada para pelanggar. 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan sekaligus mempermudah proses identifikasi kendaraan di jalan raya.

Baca Juga: Peduli Sesama, YBM PLN UIP Sumbagteng Bagikan Sembako bagi Kaum Duafa

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio, menegaskan bahwa penggunaan TNKB yang sesuai standar sangat penting, terutama dalam situasi darurat seperti kecelakaan lalu lintas atau tindak kriminalitas.

"Penertiban TNKB ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta mencegah penggunaan pelat nomor palsu yang dapat merugikan masyarakat," ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, TNKB merupakan bukti sah registrasi kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

AKP Satrio juga mengingatkan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar dapat berujung pada sanksi hukum.  Berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500 ribu.

"Penggunaan TNKB adalah syarat penting dalam berkendara karena memuat kode wilayah, nomor registrasi kendaraan, serta masa berlaku yang sah," tambahnya.

Baca Juga: BRI Debit FC Barcelona Perkuat Loyalitas Nasabah

Selain ancaman sanksi pidana dan denda, penggunaan pelat nomor palsu juga berisiko merugikan pengendara dari sisi perlindungan hukum dan asuransi. AKP Satrio menegaskan bahwa kendaraan dengan identitas tidak sesuai tidak akan mendapatkan jaminan asuransi jika terjadi kecelakaan.

"Jika terjadi kecelakaan, pengguna pelat palsu tidak akan ter-cover asuransi karena nomor polisi yang digunakan tidak sesuai dengan identitas asli kendaraan," tegasnya.

Menutup keterangannya, AKP Satrio mengimbau seluruh masyarakat Pekanbaru untuk segera mengganti TNKB yang tidak sesuai dengan pelat nomor resmi yang dikeluarkan kepolisian. Ia menekankan bahwa penertiban ini berlaku tanpa pengecualian.

Baca Juga: PTPN IV PalmCo Targetkan Tanam 50.000 Pohon, Perkuat Komitmen Lingkungan di Hari Bumi

"Penertiban ini berlaku untuk semua kalangan, baik pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri, maupun lembaga lainnya. Kami akan tindak tegas jika masih ditemukan pelanggaran di jalan raya," pungkasnya.(dof)

 

Editor : Edwar Yaman
#Pelat Nomor Modifikasi #polresta pekanbaru #kena tilang