Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kuasa Hukum FL: Klien Kami Punya Itikad Baik Ingin Berdamai

Hendrawan Kariman • Senin, 6 Juli 2026 | 20:12 WIB
Kuasa Hukum FL, Resti Hefriyenni SH MH (kiri) dan Cysillia Anggraini Novalis SH MH saat berada di Pengadilan Negeri Pekanbaru, baru-baru ini. (Camoi Law Office and Partners)
Kuasa Hukum FL, Resti Hefriyenni SH MH (kiri) dan Cysillia Anggraini Novalis SH MH saat berada di Pengadilan Negeri Pekanbaru, baru-baru ini. (Camoi Law Office and Partners)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kuasa Hukum FL, ibu rumah tangga yang dihukum denda oleh pengadilan karena tindak pidana ringan (tipiring), Resti Hefriyenni SH MH dan Cysillia Anggraini Novalis SH MH dari Camoi Law Office and Partners, membantah kliennya tidak pernah berupaya menemui korban, dr Amru.

Seperti yang dijelaskan Resti Hefriyenni, sejak disomasi kemudian dilaporkan, kliennya punya itikad baik berupaya untuk berdamai dengan meminta maaf kepada korban. Bukan seperti yang disampaikan kuasa hukum pelapor yang terbit di media ini sebelumnya.

''Tidak benar bahwa selama proses hukum berlangsung tidak ada sekalipun klien kami menjumpai atau menghubungi korban. Itu adalah fitnah,'' ujarnya, Senin (6/7/2026).

 Baca Juga: Besuk Mahasiswa yang Jadi Korban Pengeroyokan, Kapolda Pastikan Usut Tuntas Secara Transparan Tanpa Pandang Bulu

Resti menyebutkan, ia punya bukti itikad baik kliennya lewat resume mediasi. Permintaan mediasi melalui kuasa hukum dilengkapi foto-foto pertemuan dengan kuasa hukum korban selama tiga kali.

Selain itu, ada juga bukti permintaan mediasi kepada Penyidik Reskrimum Polda Riau. Ini sudah dilakukan pula sebanyak dua kali.

''Ada juga permintaan mediasi ke IDI serta IIDI, dan dalam persidangan Penyidik Reskrimum Polda Riau juga membenarkan bahwa yang tidak punya itikad perdamaian adalah korban, bukan klien kami,'' sebut Resti.

Selain itu Resti menegaskan kembali bahwa kliennya sesuai putusan hakim, hanyalah dihukum denda. Kliennya tidak dikenai hukum kurungan karena segera membayar denda sesuai putusan hakim.

''Dalam hal ini klien kami menyanggupi untuk membayar sesuai putusan,'' ujarnya.

 Baca Juga: Pemprov Riau Kembali Gelar Pasar Murah, Ini Lokasinya 

Resti melanjutkan, dengan segera membayar denda, maka kliennya tidak akan menjalani pembinaan. Hingga statusnya bukanlah seorang narapidana.

Selain itu Resti meminta agar masalah ini tidak dikait-kaitkan dengan suami kliennya. Yang terpenting, kata dia, masalah ini sudah selesai di pengadilan.(end)

Editor : Edwar Yaman
#itikad baik #kuasa hukum #tipiring