PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kuasa Hukum FL, ibu rumah tangga yang dihukum denda oleh pengadilan karena tindak pidana ringan (tipiring), Resti Hefriyenni SH MH dan Cysillia Anggraini Novalis SH MH dari Camoi Law Office and Partners, membantah kliennya tidak pernah berupaya menemui korban, dr Amru.
Seperti yang dijelaskan Resti Hefriyenni, sejak disomasi kemudian dilaporkan, kliennya punya itikad baik berupaya untuk berdamai dengan meminta maaf kepada korban. Bukan seperti yang disampaikan kuasa hukum pelapor yang terbit di media ini sebelumnya.
''Tidak benar bahwa selama proses hukum berlangsung tidak ada sekalipun klien kami menjumpai atau menghubungi korban. Itu adalah fitnah,'' ujarnya, Senin (6/7/2026).
Resti menyebutkan, ia punya bukti itikad baik kliennya lewat resume mediasi. Permintaan mediasi melalui kuasa hukum dilengkapi foto-foto pertemuan dengan kuasa hukum korban selama tiga kali.
Selain itu, ada juga bukti permintaan mediasi kepada Penyidik Reskrimum Polda Riau. Ini sudah dilakukan pula sebanyak dua kali.
''Ada juga permintaan mediasi ke IDI serta IIDI, dan dalam persidangan Penyidik Reskrimum Polda Riau juga membenarkan bahwa yang tidak punya itikad perdamaian adalah korban, bukan klien kami,'' sebut Resti.
Selain itu Resti menegaskan kembali bahwa kliennya sesuai putusan hakim, hanyalah dihukum denda. Kliennya tidak dikenai hukum kurungan karena segera membayar denda sesuai putusan hakim.
''Dalam hal ini klien kami menyanggupi untuk membayar sesuai putusan,'' ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Riau Kembali Gelar Pasar Murah, Ini Lokasinya
Resti melanjutkan, dengan segera membayar denda, maka kliennya tidak akan menjalani pembinaan. Hingga statusnya bukanlah seorang narapidana.
Selain itu Resti meminta agar masalah ini tidak dikait-kaitkan dengan suami kliennya. Yang terpenting, kata dia, masalah ini sudah selesai di pengadilan.(end)
Editor : Edwar Yaman