PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dugaan penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Rida K Liamsi segera disidangkan. Hal ini usai jaksa melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (6/7). Kuasa hukum Riau Pos Dr Andi Syarifuddin SH MH, meminta publik menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan.
Dugaan penggelapan dalam jabatan itu terjadi dalam kurun waktu 2012-2017 semasa Rida K Liamsi menjadi chairman PT Riau Pos Intermedia. Sebelumnya, Rida ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas laporan yang dilayangkan oleh PT Riau Pos Intermedia.
Dilakukannya pelimpahan berkas perkara ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Pekanbaru Mey Ziko didampingi Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Marulitua Johanes Sitanggang saat dikonfirmasi Riau Pos. “Hari ini (kemarin, red) dilimpah ke PN perkaranya,” kata dia.
Baca Juga: Terima Pandangan Umum Fraksi DPRD Riau, Plt Gubri Siap Tindak Lanjuti
Sebelumnya, PT Riau Pos Intermedia melaporkan Rida K Liamsi dan beberapa nama mantan pejabat perusahaan media itu ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dalam jabatan. Oleh Bareskrim Mabes Polri, Rida ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Jimmy Budhy dan Rekan, Rida K Liamsi dkk diduga menggelapkan uang milik perusahaan secara langsung. Para petinggi perusahaan diduga mengelola perusahaan tidak dengan baik sehingga membuat perusahaan menderita kerugian secara keseluruhan lebih dari Rp56 miliar. Rida dalam perkara ini dikenai Pasal 488 Jo pasal 126 UU no 1/2023 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Kuasa Hukum Riau Pos Dr Andi Syarifuddin SH MH, meminta publik menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum perkara dugaan penggelapan dalam jabatan Rp56 miliar yang menjerat Rida K Liamsi kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan.
Baca Juga: Segera Lantik Ketua RT-RW Terpilih
Andi, Senin (6/7) menegaskan, kliennya merupakan pihak yang merasa dirugikan sehingga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Menurutnya, langkah pelaporan dilakukan setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan damai tidak membuahkan hasil.
“Sebelum kita melaporkan tentang adanya dugaan penggelapan uang milik perusahaan, kita sudah menyampaikan somasi dan mengingatkan agar uang perusahaan yang diambil secara tidak sah itu dikembalikan,” tegas Andi.
Ia menjelaskan, bahkan setelah laporan dibuat ke Bareskrim Mabes Polri, pihaknya masih memberikan kesempatan yang cukup panjang agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Pada saat kami membuat laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri, kita juga sudah memberikan waktu begitu panjang untuk diselesaikan secara RJ. Sampai kasus ini dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan, mereka juga tidak mau atau tidak bisa memenuhi permintaan kita,” ujarnya.
Menanggapi adanya anggapan bahwa perkara ini berkaitan dengan status seseorang sebagai pendiri perusahaan, Andi menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menggunakan uang perusahaan secara semaunya.
“Bukan berarti dia adalah bagian pendiri perusahaan kemudian seenaknya mempergunakan uang perusahaan sesuka hatinya. Pendiri itu belum tentu pemilik. Jika dia adalah bagian dari pemilik, tentu ada pemilik yang lain karena perusahaan itu didirikan lebih dari satu orang,” ujarnya.
Andi juga menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana bukan berada di tangan pelapor, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. “Yang menentukan adanya peristiwa pidana itu adalah aparat penegak hukum, bukan kita. Yang menghukum juga bukan kita, tetapi negara,” tutur Andi.
Baca Juga: Kuasa Hukum FL: Klien Kami Punya Itikad Baik Ingin Berdamai
Andi Syarifuddin menegaskan, pihaknya menghormati jasa Rida K Liamsi dalam membesarkan perusahaan. Namun, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menggunakan uang milik perusahaan tanpa melalui mekanisme dan sistem manajemen yang berlaku.
Riau Pos menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap seluruh perkara dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, berdasarkan berita yang terbit di beberapa media online, tersangka dalam perkara tersebut, Rida K Liamsi, sebelumnya menyampaikan pernyataan pers yang menyebut dirinya merasa dizalimi oleh manajemen dan pemegang saham mayoritas Riau Pos saat ini.
Dalam pernyataannya, Rida menegaskan dirinya merupakan salah satu pendiri Riau Pos sejak 1991. Ia mengklaim ikut membangun perusahaan dari kondisi serba terbatas hingga berkembang menjadi kelompok usaha media yang memiliki jaringan di Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, dengan bisnis yang meliputi surat kabar, percetakan, televisi hingga properti.
Rida juga menuding manajemen dan pemegang saham mayoritas melalui PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) tidak menghargai jasa para pendiri perusahaan. Ia bahkan menyebut telah terjadi kriminalisasi terhadap dirinya bersama sejumlah pihak lain yang kini menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Selain itu, Rida mengemukakan berbagai tudingan terkait proses pengambilalihan sejumlah aset perusahaan, kondisi keuangan Riau Pos, hingga kebijakan terhadap karyawan. Ia juga mengaku menolak sejumlah kebijakan manajemen yang menurutnya berkontribusi terhadap memburuknya kondisi perusahaan.
Meski demikian, terkait perkara dugaan penggelapan dana perusahaan yang kini telah memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Tinggi Riau, Rida menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Sekarang saya sedang menjalani proses hukum. Saya dituduh telah menggelapkan uang perusahaan dan dilaporkan ke polisi. Sekarang perkaranya ada di tangan pihak Kejaksaan Tinggi Riau. Tentang perkara ini saya serahkan pada proses hukum dan biarlah nanti pengadilan yang membuktikannya,” ujar Rida dalam pernyataan pers yang beredar di sejumlah media online.
Di sisi lain, sebagaimana disampaikan kuasa hukum Riau Pos, Dr Andi Syarifuddin SH MH, pihak perusahaan membantah tudingan bahwa Rida dizalimi. “Perkara tersebut murni merupakan proses penegakan hukum atas dugaan penggelapan dana perusahaan, dan perusahaan tetap membuka ruang penyelesaian secara damai sepanjang syarat yang ditetapkan dapat dipenuhi,” jelasnya.(end)
Editor : Arif Oktafian