PBM di Pekanbaru Kembali Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Pakai Masker

Joko Susilo • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 21:21 WIB
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal. (Pekanbaru.go.id)
Abdul Jamal. (Istimewa)

 
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kembali menyesuaikan kegiatan pembelajaran di tengah kondisi kualitas udara yang masih berada pada kategori tidak sehat akibat kabut asap.

Mulai Kamis (10/9/2026), proses belajar mengajar (PBM) kembali dilaksanakan secara tatap muka terbatas.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/32/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru yang ditetapkan pada 9 September 2026.

Baca Juga: Kualitas Udara Pekanbaru Hari Ini Masih Tidak Sehat 

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan hasil pemantauan kualitas udara serta kondisi kesehatan peserta didik.

"Mulai Kamis, proses belajar mengajar dilaksanakan tatap muka terbatas. Namun, pelaksanaannya tetap memperhatikan kondisi kualitas udara dan kesehatan serta keselamatan seluruh warga sekolah," kata Abdul Jamal.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker. Sekolah juga diminta mengutamakan kegiatan pembelajaran di dalam kelas dan membatasi aktivitas di luar ruangan.

Baca Juga: SPPG Indragiri Hulu Kota Lama 2 Lakukan Analisa atas Menu Beraroma Basi, Ini Penyebabnya 

"Seluruh warga sekolah wajib menggunakan masker. Kemudian kegiatan lebih banyak dilakukan di dalam kelas dan aktivitas di luar ruangan dibatasi," ujarnya.

Selain itu, pihak sekolah diminta melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan siswa setiap hari. Perhatian khusus juga diberikan kepada siswa yang rentan atau memiliki riwayat penyakit pernapasan, seperti asma dan ISPA.

"Untuk siswa yang rentan dan memiliki riwayat penyakit pernapasan, sekolah harus memberikan keluwesan dan perhatian khusus. Kalau kondisi kesehatannya terganggu, siswa diperkenankan belajar dari rumah setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah," jelas Abdul Jamal.

Baca Juga: PSPS Pekanbaru Tantang PSIS, Plt Gubri SF Hariyanto Direncanakan Beri Dukungan Langsung di Jatidiri

Abdul Jamal menegaskan, kebijakan tersebut bersifat situasional dan dapat kembali disesuaikan apabila kualitas udara mengalami perubahan.

Menurutnya, apabila kondisi udara memburuk secara mendadak, kepala sekolah dapat mengambil langkah pengamanan, termasuk menghentikan kegiatan di luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal maupun mengalihkan pembelajaran menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Kalau kualitas udara memburuk secara mendadak, kepala sekolah dapat mengambil langkah pengamanan. Namun, langkah tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru," katanya.

Baca Juga: Kuansing Kembali Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh Selama Dua Hari

Ia menambahkan, penyesuaian pembelajaran tidak hanya ditujukan kepada sekolah di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Sekolah atau madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya juga diimbau menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan memperhatikan kondisi kualitas udara.

"Yang paling utama adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik. Karena itu, pelaksanaan pembelajaran harus terus menyesuaikan dengan perkembangan kondisi udara di Pekanbaru," pungkasnya.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, berdasarkan pemantauan ISPU pada Rabu (9/9/2026), kualitas udara Kota Pekanbaru masih berada pada kategori tidak sehat, meskipun terdapat perbaikan dibandingkan hari sebelumnya. (ilo)

Editor : M. Erizal
disdik pekanbaru kualitas udara buruk Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat kualitas udara pekanbaru