KERUMUTAN (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan beserta jajaran Polsek, terus berkomitmen dalam memberantas kejahatan lingkungan.
Hal ini dibuktikan dengam berhasil diamankannya sebanyak 10 kubik kayu olahan tak bertuan di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan pada Sabtu (19/7) malam lalu yang berasal dari aktivitas pembalakan liar atau illegal logging.
Tumpukan kayu yang diduga hasil ilegal logging itu ditemukan di Dermaga Tasik Dusun Pematang Tengah, Desa Mak Teduh oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Kerumutan.
Kayu yang tak bertuan atau belum diketahui pemiliknya itu telah diolah menjadi papan itu diduga merupakan hasil penebangan di dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.
“Hanya saja, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan pelaku yang menjadi pemilik papan tersebut,” terang Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan kepada Riau Pos, Ahad (19/7).
Diungkapkannya, temuan kayu illog tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan terkait adanya tumpukan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung.
Baca Juga: Solar Makin Langka di Pelalawan
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi memerintahkan Kanit II Tipidter Iptu Asbon Mairizal bersama anggotanya dan didampingi personel Polsek Kerumutan Ipda Dedi Marta Sukma dan Aipda Raja Kamarunjaman turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dan setelah sampai di TKP, tim menemukan tumpukan kayu olahan kurang lebih 10 kubik. Alhasil, personel gabungan kemudian melakukan penyisiran di sekitar sungai untuk mencari pelaku, namun tidak ditemukan orang yang sedang melakukan aktivitas pengolahan kayu,” ujarnya.
Ditambahkannya, diduga kuat berasal dari kawasan SM Kerumutan yang dibawa oleh terduga pelaku di Dermaga Tasik Dusun Pematang Tengah Desa Mak Teduh, Kerumutan.
Sehingga, tim gabungan membawa barang bukti ke Kantor Polres Pelalawan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap pemilik dan jaringan di balik kegiatan ilegal ini.
Baca Juga: Harimau di Pelalawan Belum Terdeteksi Kamera Jebak
“Jadi, saat ini, upaya penyisiran dan penyelidikan terhadap pelaku masih terus dilakukan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal logging. Dan Polres Pelalawan akan meningkatkan patroli dan penyelidikan di titik-titik rawan illegal logging, serta bersinergi dengan instansi terkait dan masyarakat untuk menjaga kawasan konservasi tetap lestari,” tutupnya.(amn)
Editor : Arif Oktafian