JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) PDPR RI Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina menyoroti kesejahteraan guru di Indonesia yang hingga kini dinilai masih terabaikan.
Ia menegaskan, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen seharusnya benar-benar dimaksimalkan untuk kepentingan para pendidik, dengan disertai penyamaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Selly dalam audiensi bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2).
“Saya agak dibuat speechless. Ternyata mindset tentang 20 persen anggaran fungsi pendidikan ini masih debatable dan perlu ada penyamaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujar Selly.
Ia juga mengungkapkan, adanya persoalan lintas kementerian yang menyebabkan kebijakan pendidikan belum berjalan efektif. Bahkan, dalam beberapa urusan yang hanya ditangani satu direktorat sekalipun, pemahaman di tingkat kementerian belum tentu sejalan dengan realitas dunia pendidikan.
“Mindset urusan keagamaan memang menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi fungsi pendidikan keagamaan seharusnya menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota,” ungkapnya.
Namun, Selly menilai saat ini banyak pemerintah daerah yang masih menganggap pendidikan keagamaan seperti madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah tidak termasuk dalam pembiayaan APBD, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
“Pemerintah daerah selalu menganggap pendidikan keagamaan tidak masuk dalam APBD, baik kabupaten maupun provinsi,” tuturnya.
Baca Juga: Perkuat Perlindungan Keluarga, PA Bangkinang Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di HUT Ke-76 Kampar
Ia menegaskan, meskipun urusan agama menjadi kewenangan pemerintah pusat, pendidikan keagamaan tetap merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah. Akibatnya, hingga kini banyak guru pendidikan keagamaan yang kesejahteraannya terus terpinggirkan dan perlu diperjuangkan secara kolektif.(jpg) Editor : Arif Oktafian