PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Riau, Sewitri, mendorong pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan sertifikasi halal secara gratis kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini dinilai penting guna meningkatkan daya saing produk lokal, baik di pasar nasional maupun internasional.
Sewitri mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi di tingkat pusat, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, guna memperkuat dukungan terhadap percepatan sertifikasi halal di daerah.
Menurutnya, peran pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sangat dibutuhkan dalam mendampingi pelaku UMKM agar mampu memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Baca Juga: DPRD Riau-Pemprov Gandeng APH Tingkatkan PAD
“Pendampingan ini penting dan sebaiknya diberikan secara gratis kepada UMKM. Dengan begitu, pelaku usaha tidak terbebani biaya dan bisa lebih fokus meningkatkan kualitas produk mereka,” ujar Sewitri, Kamis (9/4).
Ia menegaskan, sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga menjadi nilai tambah yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen. Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM diyakini akan lebih kompetitif dan memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar yang lebih luas.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau Zulkifli Syukur, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pembentukan UPT Layanan Jaminan Produk Halal sebagai bagian dari strategi memperkuat industri halal di Riau.
“Keberadaan UPT tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan akses layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan demikian, produk lokal Riau diharapkan mampu meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional,” ujarnya.
Baca Juga: Dewan Minta Solusi PLN dan Progres Kabel Bawah Laut
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran layanan yang lebih dekat akan mempercepat proses pengurusan sertifikasi halal.
“Keberadaan UPT ini nantinya akan memberikan kemudahan akses layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, terutama UMKM. Dengan adanya layanan yang lebih dekat, proses pengurusan diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien,” pungkasnya.(nda)
Editor : Arif Oktafian