KPK Bongkar Suap HGB, Sita ’’Pelicin’’ Rp106,3 M

Tim Redaksi • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 09:56 WIB
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto tengah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung usai penjalani pemeriksaan. Foto kanan, Ketua DPP Golkar Fahd A Rafiq saat ditahan KPK usai terjaring OTT. (Dery Ridwansah/JPG)
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto tengah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung usai penjalani pemeriksaan. Foto kanan, Ketua DPP Golkar Fahd A Rafiq saat ditahan KPK usai terjaring OTT. (Dery Ridwansah/JPG)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9), KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Setelah melakukan peme­riksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang tersangka. Mereka terdiri atas pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Delapan tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi. Lalu, pihak swasta bernama Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. 

‘’KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang memegang peran sentral dalam skandal ini,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK  Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9) malam. 

Baca Juga: Tiga Pejabat Eselon II dan 38 Pejabat APF Dilantik

Dia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. ‘’KPK kemudian menemukan dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor,’’ katanya dalam keterangan tertulis.

Sebagian tanah tersebut masih bermasalah karena disengketakan sejumlah pemilik atau ahli waris yang sebelumnya memegang SHM. Para ahli waris menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kemudian mengundang para ahli waris untuk mediasi. Mereka juga mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon, sebelum akhirnya mencabut gugatan di PTUN Bandung. 

Dalam perkembangannya, KPK menemukan komunikasi antara pihak perantara Summarecon dengan pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. ‘’Komunikasi itu berkaitan dengan upaya membuka blokir dan memproses pemecahan HGB,’’ jelasnya. Meski demikian, KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan Nusron dalam kasus ini.

Baca Juga: Pj Sekda Rohul Kembali Lantik Sejumlah Pejabat

Pada awal Agustus 2026, menurut konstruksi perkara KPK, muncul permintaan fee dengan kode “dua” yang diduga berarti Rp2 miliar. ‘’Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih ada pihak lain yang diduga akan mendapatkan fee broker,’’ jelas Taufik.

Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi melalui dua perantara diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Selanjutnya, Erwin menyerahkan sebagian uang tersebut, yakni Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung, di kafe di Jakarta Selatan. Uang itu diduga merupakan fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB pihak Summarecon.

PT Bela Parahyangan Ikut Terlibat

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan HGB, mutasi-promosi jabatan, serta pelayanan pertanahan lainnya. “Selain pengurusan HGB Summarecon, para oknum ini juga diduga menerima gratifikasi dari PT Bela Parahyangan (BPA) yang memberikan uang pengurusan kepada ERW (Erwin) sejumlah Rp2,1 miliar, di mana Rp1,8 miliar di antaranya langsung bermuara ke tangan ARF (Arif),” kata Taufik.

Baca Juga: Purbaya Dicopot lewat Telepon 

Selain itu, KPK menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar yang melibatkan Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama LMP. ‘’Penyidik juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif,’’ jelasnya.

KPK menyatakan masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang dalam pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar.

Taufik menyatakan, perkara tersebut menunjukkan adanya dugaan penggunaan sejumlah perantara atau layering dalam praktik penerimaan suap dan gratifikasi. 

Baca Juga: Komisi I Soroti Camat Tak Datang Bahas Anggaran

KPK  itu juga mengungkap hasil kajian pada 2021–2022 yang menemukan tingginya risiko suap, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola perizinan serta administrasi pertanahan. KPK menyebut terdapat potensi pembengkakan biaya tidak resmi di luar tarif PNBP yang bahkan dapat mencapai 5.500 persen dari tarif resmi di sejumlah kantor pertanahan. 

KPK memandang kasus ini sebagai wujud nyata dari kebobrokan tata kelola birokrasi yang terorganisir. “Dari perkara ini ter-capture adanya banyak pihak yang berperan sebagai layering atau perantara dari penyelenggara negara. Praktik ini tidak berdiri sendiri, melainkan dilakukan secara sistemik dan terpola demi menyamarkan jejak penerimaan suap,” urai Taufik. 

Kementerian ATR/BPN Tunggu Penjelasan Resmi KPK

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga: DPRD Minta Hormati Proses Hukum Terkait Kasus Dugaan Korupsi Anggaran BBM Setda Meranti

“Pertama, kami tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan KPK atau APH siapa pun. Kedua, Kementerian ATR/BPN juga akan bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan APH,” ujar Ossy seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (15/9).

Ossy menegaskan, kementeriannya tidak akan berspekulasi mengenai substansi perkara maupun kronologi OTT sebelum ada keterangan resmi dari KPK. 

“Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari APH, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologis kejadian,” katanya.

Baca Juga: Golkar Minta Anggaran Tepat Sasaran

Menurut dia, KPK merupakan pihak yang paling mengetahui detail perkara tersebut. Karena itu, Kementerian ATR/BPN memilih menunggu penjelasan resmi dari KPK. Di tengah proses hukum tersebut, Ossy memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN tetap berjalan.(idr/oni/das)

Laporan JPG, Jakarta

 

 

Editor : Arif Oktafian
kpk komisi pemberantasan korupsi ott kpk