JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro menyoroti kasus yang menyeret Ipda Yayat Sudrajat. Perwira pertama Polri itu belum lama ini berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kekayaan yang tak sesuai dengan profilnya ikut dipertanyakan.
Dede menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan yang melibatkan personel Polri harus ditangani secara tegas, objektif, dan sesuai aturan hukum.
Menurut dia, penguatan institusi Polri wajib dibarengi keberanian menindak oknum yang telah menyalahgunakan kewenangan.
Baca Juga: Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar
Menurut Dede, tidak boleh ada ruang bagi Ipda Yayat dan oknum polisi lainnya untuk memanfaatkan jabatan, kewenangan, maupun jaringan kedinasan demi kepentingan pribadi.
Apalagi jika ia sudah jelas-jelas terbukti bersalah dalam proses hukum yang berjalan.
“Polri adalah institusi besar yang memiliki tugas mulia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu, apabila ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, tentu harus ditindak secara tegas sesuai aturan,” kata Dede, Sabtu (19/9).
Baca Juga: Penjaringan Calon Ketua Golkar Kampar Dibuka Besok, Musda Digelar 21-22 September
Menurut Dede, Institusi sebesar Polri tidak boleh dirusak oleh segelintir orang. Sebab, ada kerja keras ribuan personel Polri yang dipertaruhkan.
Persoalan yang menyeret Yayat, kata Dede, menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal.
Termasuk di dalamnya transparansi kekayaan, rotasi penugasan, serta mekanisme pencegahan terhadap potensi terjadinya konflik kepentingan.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN
“Termasuk yang berkaitan dengan Ipda Yayat Sudrajat, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polri dan KPK untuk mendalami dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing,” jelasnya.(jpg)
Editor : Arif Oktafian