PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), telah menerima rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2023. Dumai menjadi daerah yang tertinggi merekomendasi UMK 2023 yakni sebesar Rp3.723.278,98. Sedangkan, Kepulauan Meranti terendah yakni Rp3.224.635,80.
Rekomendasi UMK 2023 tersebut diterima dari Bupati/Wali Kota se-Riau usai ditetapkan bersama dewan pengupahan setempat. Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi mengatakan, adanya rekomendasi UMK tersebut setelah Pemprov Riau bersama dewan pengupahan juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan penetapan UMK.
“Kami sudah menerima rekomendasi UMK tahun 2023 dari 12 kabupaten/kota di Riau,” kata Imron, Kamis (1/12).
Lebih lanjut dikatakannya, setelah penetapan UMK, maka selanjutnya kenaikan UMK tersebut direkomendasikan bupati/wali kota ke Gubernur Riau untuk disahkan. “Dengan telah diusulkannya kenaikan UMK 12 kabupaten/kota. Selanjutnya, kami Disnakertrans Riau bersama dewan pengupahan provinsi akan melakukan pengecekan, apakah upah minimum yang direkomendasikan itu sudah sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Dijelaskan Imron, pengecekan itu dalam rangka memastikan apakah UMK 2023 yang direkomendasikan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. “Karena jangan sampai UMK yang diusulkan tidak sesuai dengan permenaker. Makanya perlu dilakukan pengecekan sebelum UMK 2023 ditetapkan melalui oleh Gubernur Riau,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Riau bersama dengan dewan pengupahan, telah kembali selesai melaksanakan rapat pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023, Kamis (24/11). Dari hasil rapat tersebut, disepakati bahwa UMP Riau tahun 2023 naik sebesar 8,61 persen dari tahun 2022.
“Penghitungan UMP Riau tahun 2023 sudah mengacu pada formulasi baru yakni Permenaker No 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum. Hasilnya seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 8,61 persen atau naik Rp253.098,52 dari tahun sebelumnya menjadi Rp3.191.662,53,” katanya.(das)
Laporan: SOLEH SAPUTRA (Pekanbaru)
Editor : Administrator