Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

5 Hari, 9 Pengedar dan 126,5 Butir Ekstasi Ditangkap

Afiat Ananda • Kamis, 25 Januari 2024 | 15:46 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan 9 pengedar narkotika jenis ekstasi di Kota Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti memperlihatkan 9 tersangka pengedar narkotika yang ditangkap pada Kamis (25/1/2024).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti memperlihatkan 9 tersangka pengedar narkotika yang ditangkap pada Kamis (25/1/2024).

Penangkapan ini berlangsung pada waktu dan tempat yang berbeda. Total ada 5 hari tim dari Subdit II dan III Ditresnarkoba menangkap semua tersangka.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan penangkapan berlangsung dalam kurun waktu 20-24 Januari 2024 kemaren.

Penangkapan para bandar ini merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan 2,6 kilogram sabu dan 4.870 butir ekstasi beberapa waktu lalu.

Kata dia, pada Sabtu (20/1/2024), Subdit II menangkap seorang bernama RD bersama barang bukti 50 butir ekstasi dan 2,39 gram sabu.

Pada hari Selasa (23/1/2024), polisi kembali menangkap MF, SN dan RN. Bersama mereka diamankan barang bukti berupa 10,5 pil ekstasi. Keesokan harinya Rabu (24/1/2024), tim menangkap FT dan DU.

"Dari tangan FT dan DU kami berhasil mengamankan 46 butir ekstasi. Pada hari yang sama, kami juga menangkap AK, DY dan VD bersama 20 butir pil esktasi," paparnya.

Total jumlah tersangka yang diamankan ada sebanyak 9 orang dengan total keseluruhan barang bunti 126,5 butir ekstasi dan 2,39 gram narkotika jenis sabu.

Adapun pasal yang diterapkan ialah Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor : RP Edwir Sulaiman
#sabu #ekatasi #narkoba #polda riau