PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengelolaan kebun kelapa sawit di salah satu desa di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan, Iman Khilman, Selasa (13/2/2024).
''Benar. Sudah naik ke tahap penyidikan. Kita segera akan memeriksa saksi-saksi dalam rangka pengumpulan alat bukti,'' sebut Iman.
Pengusutan perkara ini diketahui telah dimulai sejak pertengahan 2023 lalu. Jaksa telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Iman menyebutkan, setidaknya asa 15 orang yang dimintai keterangan.
''Selama penyelidikan kita minta keterangan dari warga sekitar, perangkat desa, Bagian Aset Pemda Kuansing, termasuk kepada yang mengelola kebun. Ada sekitar 15 orang,'' kata Iman.
Setelah rampung, Tim Penyelidik melakukan gelar perkara untuk memastikan kelanjutan penanganannya. "Tim mengusulkan dan pimpinan menyetujui perkara tersebut naik ke tahap penyidikan," lanjut mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang itu.
Perkara dugaan korupsi ini naik status penyidikan setelah Tim Jaksa Pidsus Kejati Riau melakukan gelar pekara. Maka setelah ditingkatkannya status perkara itu, sambung Iman, saat ini Tim Jaksa sedang menyusun rencana kerja penyidikan. Salah satunya, mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka pengumpulan alat bukti.
''In sya Allah, pekan depan mulai pemeriksaan saksi-saksi,'' sebut Iman.
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Riau Imran Yusuf sudah lebih dulu memaparkan konstruksi perkara tersebut. Adanya dugaan korupsi ini bermula ketika selama periode 2002 hingga 2012 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing menggelontorkan anggaran belasan miliar rupiah untuk pembangunan perkebunan sawit.
Penggelontoran anggaran belasan miliar itu, sebut Aspidus atas permintaan ninik mamak di salah satu desa. Mereka berargumen, jika wilayah itu tidak dijaga, maka akan dirambah oleh kabupaten lain.
''Oleh karena itu, (ninik mamak) meminta pemerintah kabupaten (Kuansing) untuk intervensi. Caranya dengan membangun perkebunan kelapa sawit,'' sebut Aspidsus.
Anggaran yang disebutkan Aspidsus antara Rp14-16 miliar tersebut pada akhirnya hanya dapat merealisasikan kebun kelapa sawit hampir 500 hektare. Pemkab setuju intervensi dengan maksud agar ada penambahan pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kabupaten Kuansing.
''Ternyata dalam perjalanan, dalam pengelolaannya tidak ada penambahan PAD. Sekarang dikelola oleh sekelompok orang. Seharusnya (hasilnya) masuk menjadi PAD," sebut Aspidsus.
Anggara yang dikeluarkan tersebut dalam bentuk belanja modal dengan sasaran tanah adat. Hamparan tanah itu sendiri salah satunya berbatasan dengan wilayah Sumatera Barat.
''Namun oleh pemerintah kabupaten, pencatatan asetnya untuk tanah belum tercatat. Yang tercatat sebagai aset itu pohon sawitnya,'' terangnya.
Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor : RP Edwir Sulaiman