JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba. Ketiganya yakni peredaran narkoba jenis sabu, penyitaan aset milik seorang bandar, dan peredaran obat perangsang.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, pengungkapan dilakukan selama periode polisi bongkar kasus sabu jaringan Internasional hingga peredaran obat perangsang.
Di Aceh Utara, polisi menangkap seorang pelaku berinisial AR, 33. Pelaku teridentifikasi sebagai jaringan Malaysia-Indonesia. Dari tangan pelaku disita seberat 50 kilogram sabu.
Sementara di Banten diamankan 3 orang jaringan Myanmar-Indonesia. Mereka yakni TS, 27; AS, 39; dan SR, 27. Dari tangan mereka diamankan 107 kilogram.
"Sabu sebanyak 157 kilogram dengan TKP Aceh Utara dan Tangerang Banten," kata Mukti di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Di kasus kedua, polisi menyita aset tersangka W di Kalimantan Barat, dengan nilai Rp30 miliar. Aset itu terdiri dari tanah hingga mobil mewah.
"W dikenal di daerah Kalimantan Barat sebagai pengedar atau bandar narkoba yang mengendalikan peredaran narkoba di daerah Kalimantan Barat," imbuh Mukti.
Di kasus terakhir, Polri mengungkap peredaran obat perangsang merk Poppers. Tiga pelaku ditangkap dalam perkara ini. Yakni RCL, P, dan MS. Total, sebanyak 959 buah botol dan 710 kotak berisi obat perangsang diamankan oleh polisi dalam pengungkapan itu.
"Obat perangsang ini digunakan oleh kelompok tertentu untuk melakukan hubungan seksual," pungkas Mukti.
Akibat perbuatannya, para pelaku kasus narkotika disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU ayat 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana maksimal hukuman mati.
Sementara, untuk bandar narkoba dikenakan Pasal 345 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 a b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Kemudian, pelaku peredaran obat perangsang disangkakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Edwir Sulaiman