Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tidak Terapkan FWA, ASN Wajib Masuk Kantor

Redaksi • Senin, 7 April 2025 | 09:09 WIB
Pemudik berdesakan saat akan masuk kapal di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Ahad (6/4/2025).
Pemudik berdesakan saat akan masuk kapal di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Ahad (6/4/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan beberapa pemerintah kabupaten/kota tidak memberlakukan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN). Pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diminta untuk langsung masuk kantor, Selasa (8/4) besok.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Zulkifli Syukur mengatakan, Pemprov Riau tidak memberlakukan FWA sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). “Sesuai arahan pimpinan, tanggal 8 April 2025 pegawai tetap masuk kantor dan tidak ada FWA,” kata Zulkifli Syukur, Ahad (6/4).

Lebih lanjut dikatakannya, tidak diberlakukan FWA karena kondisi arus balik Idulfitri di Provinsi Riau tidak sama dengan di Pulau Jawa.

“Surat edaran tersebut (FWA) salah satu tujuannya untuk mengurai arus balik agar tidak terjadi kemacetan. Kalau kita di Riau selama ini tidak pernah terjadi kemacetan panjang saat arus balik Idulfitri,” sebutnya.

ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga wajib masuk kantor, Selasa (8/4) besok karena Pemko Pekanbaru tidak menerapkan FWA.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi. Irwan mengatakan, selain wajib masuk kantor, seluruh ASN diminta untuk menghadiri apel yang akan dipimpin Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho. ASN yang tak hadir dalam apel tanpa keterangan jelas akan mendapat sanksi tegas sesuai ketentuan.

Dirinya mengatakan kewajiban untuk masuk kantor di hari pertama tersebut, juga berlaku bagi THL (tenaga harian lepas) dan pendidik atau guru, termasuk kepala sekolah. “Tidak ada FWA, Selasa (8/4) pagi upacara semua di Halaman Kantor Wali Kota Tenayan Raya,” ujar Irwan Ahad (6/4). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti juga belum memberlakukan FWA. Untuk itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil memperingatkan para ASN tidak terlambat masuk pada hari pertama kerja setelah libur Idulfitri, Selasa (8/4) besok.

Ia mengungkapkan jika ada yang melanggar maka siap-siap akan diberikan sanksi oleh Bupati H Asmar melalui organisasi perangkat daerah terkait. “Tak boleh ada lagi ada ASN yang menambah libur. Hari pertama kerja itu tidak boleh ada yang telat, apalagi tidak ngantor,” bebernya kepada Riau Pos.

Terpisah Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti Bakharuddin tak menampik bahwa terdapat sejumlah lembaga telah menerapkan FWA. Namun regulasi kerja di rumah itu belum diberlakukan di daerah setempat. Artinya berdasarkan kalender 2025, cuti bersama 2025 berakhir pada 7 April 2025 dan seluruh ASN harus masuk bertugas tanpa telat masuk ke kantor.

Jadi, seluruh kegiatan yang dilakukan di lingkungan pemerintahan dan pendidikan secara efektif dimulai pada 8 April 2025 mendatang. Apabila terlambat atau tidak masuk pada hari pertama, berpotensi akan diberikan sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian. “Besar kemungkinan hari pertama pascalibur akan ada sidak (inspeksi mendadak) oleh kepala daerah usai apel,” ungkapnya.

Menurut Bakhar, sanksi sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.  Peraturan perundang-undangan tersebut memuat kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.

“Jadi dalam peraturan tersebut, ASN wajib menaati seluruh kewajiban dan menghindari larangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 hingga Pasal 5. Bila tidak menaati peraturan tersebut, maka ASN dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing) juga demikian, FWA tidak diterapkan. Pasalnya, tidak ada daerah kemacetan di Kuansing. Selain itu, libur yang diberikan sudah cukup lama dan imbauan masuk kerja kembali pada 8 April 2025 sudah disampaikan pada semua pegawai melalui kepala OPD masing-masing. 

Pemkab Kuansing tetap memberlakukan semua ASN di lingkungan Pemkab Kuansing kembali masuk kerja sesuai jadwal yang ditetapkan. Yakni Selasa (8/4). “Semua wajib masuk bekerja ke OPD masing-masing. Kita tidak memberlakukan FWA dan itu sudah disampaikan,” tegas Penjabat (Pj) Sekdakab Kuansing dr H Fahdiansyah SpOg menjawab Riau Pos, Ahad (6/4). 

Dijelaskan  Fahdiansyah, pada hari pertama masuk kerja, akan diawali dengan upacara di lapangan Kompleks Perkantoran Pemkab Kuansing dna semua ASN di lingkungan Pemkab Kuansing wajib ikut.  Upacara hari pertama masuk kerja usai libur Idulfitri itu rencananya akan dihadiri langsung Bupati Dr H Suhardiman Amby MM bersama Wakil Bupati H Muklisin.

Usai upacara pertama masuk kerja, dirinya bersama Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mardansyah akan melihat disiplin dan tingkat kehadiran pegawai. Masing-masing kepala OPD diminta untuk melakukan absensi dan diserahkan kepada BKPP.

“Mereka yang menambah libur atau tidak masuk kerja nanti akan kita kenakan sanksi disiplin pegawai,” ujar Fahdiansyah. Karena itu, dia mengingatkan agar semua pegawai di lingkungan pemkab untuk mematuhinya, menjaga disiplin, dan tidak ada yang menambah liburan lagi.

Pemkab Rokan Hulu (Rohul) di bawah kepemimpinan Bupati Anton ST MM dan Wakil Bupati H Syafaruddin Poti SH MM juga mengambil keputusan tegas untuk tidak menerapkan kebijakan FWA. Plt Kepala BKPP Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi menjelaskan keputusan tersebut merupakan arahan langsung dari Bupati dan Wakil Bupati Rohul.

“Seluruh ASN dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohul diwajibkan masuk pada hari pertama kerja, Selasa (8/4) mendatang. Pemkab Rohul memutuskan tidak menerapkan FWA dengan mempertimbangkan kelancaran pelayanan publik dan pelaksanaan pemerintahan secara maksimal,” ujarnya.

“Kewenangan untuk menerapkan atau tidak menerapkan FWA berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Bupati. Keputusan ini diambil demi memastikan pelayanan masyarakat tetap prima sejak hari pertama kerja usai libur panjang,” sebutnya. Dengan kebijakan ini, harapnya, roda pemerintahan, dan pelayanan publik di Kabupaten Rohul tetap berjalan lancar tanpa hambatan, meskipun arus balik Idulfitri masih berlangsung.

Pemkab Siak juga tidak menerapkan FWA dan mewajibkan semua ASN masuk kantor, Selasa (8/4). Pj Sekdakab Siak Fauzi Asni mengatakan, seperti tahun-tahun sebelumnya, ASN dilarang menambah hari libur setelah cuti bersama Idulfitri 1446 H. “Bagi yang mangkir akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, seperti pemotongan TPP,” tegasnya.

Sebagai pelayan masyarakat, disebutkan Fauzi Asni, jangan sampai masyarakat yang menunggu. Makanya semua dapat masuk tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dikatakan Fauzi, hari pertama bekerja akan ada apel, seperti tahun-tahun sebelumnya. ‘’Semua akan saling bermaafan dan itu akan menjadi momentum yang paling indah,’’ ujarnya.

Larangan menambah libur juga diterapkan Pemkab Indragiri Hulu. Bahkan, surat edaran (SE) akan diterbitkan. Namun, FWA tetap diterapkan sesuai SE Kemenpan-RB. Demikian disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Inhu Ahmad Syukur, Ahad (6/4). “Ada beberapa ketentuan dalam SE tersebut yang pada intinya tidak boleh menambah libur,” ujarnya.

Memang sebutnya, apabila tidak masuk kantor tanpa alasan pada Rabu (9/4), akan ada sanksi yang diberikan kepada ASN. Hal itu dilakukan dengan tujuan agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu. Sementara sesuai jadwal, masuk kerja pascalibur panjang, yakni Selasa (8/4). Namun pada hari tersebut, ASN dapat dengan cara FWA. “Ini sesuai SE Menpan-RB untuk mengurangi kepadatan arus balik,” ungkapnya.

Sesuai jadwal pada hari pertama masuk kerja, diawali dengan menggelar apel bersama dan halalbihalal di halaman Kantor Bupati Inhu. “SE akan disampaikan kepada masing-masing kepala OPD untuk dapat ditindaklanjuti dan dijalankan,” sebutnya.

Pemkab Bengkalis juga memberlakukan FWA. Kepala BKPP Bengkalis Jamaludin menyebutkan, pada hari pertama kerja pada, Selasa (8/4), Pemkab Bengkalis menerapkan FWA sesuai dengan SE Menpan-RB. “Ya, SE Menpan-RB sudah kita teruskan kepada seluruh OPD untuk dilaksanakan dan pengaturan FWA dilakukan oleh masing-masing OPD,” ujarnya, Ahad (6/4).

Ia menyebutkan, di dalam SE Menpan-RB yang disampaikan ke seluruh OPD sudah ada imbauan, bahwa selama pelaksanaan FWA agar pelayanan publik tetap terlaksana dan berjalan lancar. Jamal mengatakan, pelaksanaan apel bersama akan direncanakan pada, Kamis (9/4). Makanya seluruh ASN wajib masuk bekerja sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Layanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijrah.

Surat edaran tersebut diterbitkan terkait dengan FWA bagi pegawai instansi pemerintah. Berdasarkan SE Menpan-RB tersebut, pegawai diperbolehkan WFA pada tanggal 8 April mendatang. FWA itu dibolehkan dalam rangka menjamin produktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta memperhatikan kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik pada masa hari libur nasional dan cuti bersama.(sol/ilo/mng/kas/epp/ksm/das)

Editor : Arif Oktafian
#pemprov riau #Arus Balik 2025 #FWA ASN #asn #arus balik idulfitri #libur lebaran