Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ada Nama Sejumlah Wartawan, Petir Laporkan Lahan dalam Penguasaan OM di TNTN

Hendrawan Kariman • Selasa, 24 Juni 2025 | 20:28 WIB
Pengurus Ormas Petir saat akan menyerahkan laporan dugaan TPPU OM dkk atas penguasaan Hutan Lindung TNTN ke Jampidsus Kejagung ke Jakarta, Selasa (23/6/2025).
Pengurus Ormas Petir saat akan menyerahkan laporan dugaan TPPU OM dkk atas penguasaan Hutan Lindung TNTN ke Jampidsus Kejagung ke Jakarta, Selasa (23/6/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ormas Pemuda Tri Karya (Petir) melaporkan OM dan kawan-kawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). OM dilaporkan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Ketua Umun Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Petir Jackson Sihombing mengatakan, laporan itu dilakukan secara resmi pada Senin (23/6/2025). Dokumen laporan diserahkan lewat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Petir Jakarta.

''Sudah kami laporkan kemarin (Senin, red) atas dugaan TPPU. Kami memperkirakan ada kerugian negara lebih dari Rp20 miliar atas penguasahaan lahan negara di TNTN oleh OM dan kawan-kawan selama lebih dari 10 tahun terakhir,'' ujar Jackson Sihombing, Selasa (24/6/2025).

 Baca Juga: Tergabung di Kloter 11, Lima Orang Jemaah Haji Inhil Tiba di Tembilahan dengan Selamat

Laporan setebal 26 halaman dengan nomor surat 301/DPN-Petir/A.1/VI/LP 2025 itu menyertakan 125 nama. Selain OM, terdapat sejumlah nama wartawan di Riau dengan luas penguasaan lahan mencapai 574 hektare yang terbagi ke dalam 174 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Lahan itu berada di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Selain itu Jackson menyatakan dukungan penuh terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam melakukan tindakan penertiban di kawasan hutan. Tidak kalah penting, Satgas juga harus menggiring pihak-pihak yang menguasai kawasan hutan secara tidak sah itu ke meja hijau.

''Kami akan terus mendorong mereka yang menguasai dan mereka yang berada di balik penguasaan itu ditindak sesuai hukum berlaku. Belasan tahun mereka mencaplok hutan lindung dan memanen hasilnya secara tidak sah. Ini ada SKGR, siapa yang terlibat, semua harus ditindak,'' ujarnya.

Jackson menyebutkan, pihaknya siap berkolaborasi dengan Satgas PKH maupun penegak hukum terkait permasalahan TNTN. Pihaknya sudah memiliki sejumlah data siapa-siapa dan perusahaan mana saja yang terlibat.

''Sekarang kami masih tahap verifikasi data-data yang kami miliki. Mana yang sudah terverifikasi seperti kelompok OM, langsung kami laporkan,'' ungkapnya.

Sementara terkait sejumlah nama wartawan dalam kelompok OM, Jackson menolak berkomentar lebih jauh. Substansi pelaporan itu menurut Jackson bukan soal profesi.

''Kami tidak menyinggung soal profesi. Kami hanya meminta Jampidsus memproses laporan kami sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami dukung Satgas PKH. Kami dukung political will Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan semua pelanggaran ini,'' tegasnya.

Seperti diberitakan di media ini sebelumnya, TNTN yang merupakan kawasan konservasi mengalami degradasi parah. Data dari Satgas PKH, dari total luas awal 81.739 hektare, TNTN terdegradasi hingga hanya menyisakan sekitar 20 ribu hektare saja. Sebagian besar kawasan tersebut telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan permukiman warga.

Dokumen yang diterima Riaupos.co dari Petir, OM tercatat pernah mengajukan Permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) seluas 574.78 hektare. Namun pengajuan itu ditolak.

Terkait laporan dan surat pengajuan pemutihan lahan di TNTN ini, OM belum bisa dimintai tanggapannya. Nomor ponsel yang biasa ia gunakan tidak aktif.

Riau Pos juga coba mendatangi rumahnya di Jalan Tulip, Sukajadi Pekanbaru, alamat yang tertera dalam surat permohonan PPTKH yang diajukannya, namun tidak berhasil menemuinya. Hingga tulisan ini diturunkan, pesan singkat yang dikirimkan wartawan juga belum ditanggapi.(end)

Editor : Edwar Yaman
#dugaan tindak pidana pencucian uang #tntn #kejaksaan agung #ormas petir #taman nasional tesso nilo