Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Perkuat Tata Kelola BPD untuk Pencegahan Korupsi

Hendrawan Kariman • Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:45 WIB
Plt Kajati Riau Dedie Tri Hariyadi (depan) beri sambutan pada Rakor bertajuk
Plt Kajati Riau Dedie Tri Hariyadi (depan) beri sambutan pada Rakor bertajuk

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bersama Kejaksaan RI menggelar Rapat Koordinasi bertajuk 'Penguatan Tata Kelola Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Lembaga Jasa Keuangan Daerah' di Pekanbaru, Kamis (28/8/2025).

Kegiatan ini merupakan upaya pencegahan korupsi serta peningkatan tata kelola keuangan daerah. Rapat tersebut juga menjadi bagian dari agenda besar pemerintah untuk membenahi sektor keuangan publik agar lebih transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dedie Tri Hariyadi yang turut hadir dalam rapat menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menginisiasi sekaligus menyelenggarakan kegiatan strategis tersebut.

''Saya mengucapkan terima kasih kepada Kemenko Polhukam yang telah memilih Provinsi Riau sebagai lokasi kegiatan dalam pencegahan korupsi serta perbaikan tata kelola pemerintahan di sektor keuangan daerah,'' ujar Dedie.

Dedie menegaskan, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Melainkan extraordinary crime yang dapat meruntuhkan fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

''Korupsi melemahkan ekonomi, merusak kepercayaan publik, dan menghambat pembangunan. Oleh karena itu, pencegahan korupsi bukan sekadar pilihan, tetapi sebuah keharusan,'' tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Kejaksaan Agung RI Edy Birton menjelaksan, rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari direktif Presiden untuk memperkuat pencegahan korupsi. Termasuk untuk memperbaiki tata kelola di seluruh sektor, termasuk BUMN dan BUMD.

''Tindak pidana korupsi masih menjadi tantangan besar dalam pemerintahan dan pembangunan. Kerugian keuangan negara, kerusakan tatanan sosial dan turunnya kualitas pelayanan publik adalah dampak nyata dari praktik ini,'' kata Edy.

Presiden sendiri telah membentuk Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola. Ini kemudian diterjemahman dalam Peraturan Menko Polhukam Nomor 152 Tahun 2024.

''Presiden berharap besar pada desk ini untuk memperkuat upaya preventif,'' jelas pria yang pernah menjabat Kajari Pekanbaru ini.

Terkait Desk ini, Asisten Deputi Penegakan Hukum Kemenko Polkam Dwi Agus Prianto menjabarkan, terdiri atas empat Kelompok Kerja (Pokja). Yaitu bidang pengadaan barang dan jasa, perizinan, penerimaan negara, serta lembaga jasa keuangan yang menjadi fokus dalam rapat koordinasi kali ini.

Setiap Pokja memiliki tugas strategis. Mulai dari mengidentifikasi potensi korupsi dalam proses bisnis, memberikan rekomendasi perbaikan sistem, hingga mengawasi implementasi langkah pencegahan. Pokja juga menjadi kanal pengaduan masyarakat.

Dwi Agus menegaskan tujuan utama desk tersebut adalah membangun sistem tata kelola sesuai prinsip good governance dan standar internasional sebagaimana diatur dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

''Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, pemerintahan dan BUMD diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan kepercayaan publik, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif,'' ujarnya.

Turut hadir pada kegiatan itu, Plt Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau M Job Kurniawan, Koordinator pada Jamdatun Kejagung RI, perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatra Bagian Utara (Sumbagut), Asisten Datun (Asdatun) Kejati se-Sumbagut. Turut hadir perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pimpinan BPR se-Sumbagut, serta undangan lainnya.

Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor : M. Erizal
#Kejaksaan RI #tata kelola #kemenko polhukam #rapat koordinasi (rakor)