Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kejati Riau Lakukan Pencegahan Dini Pelanggaran Hukum Proyek Strategis Daerah

Abu Kasim • Rabu, 8 Oktober 2025 | 13:30 WIB
Kejati Riau melakukan pencegahan dini pelanggaran hukum terhadap PSD di lingkungan Pemkab Bengkalis di ruang Hang Tuah Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (7/10/2025).
Kejati Riau melakukan pencegahan dini pelanggaran hukum terhadap PSD di lingkungan Pemkab Bengkalis di ruang Hang Tuah Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (7/10/2025).

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pencegahan dini pelanggatan hukum terhadap Proyek Strategis Daerah (PSD), melalui kegiatan penerangan hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis di ruang Hang Tuah Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (7/10/2025).

Penerangan hukum Kejati Riau, dapat dijadikan sebagai media untuk mengedukasi tentang peraturan hukum serta pendampingan hukum, terhadap pelaksanaan PSD kepada seluruh perangkat daerah, camat, kepala desa/lurah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bengkalis.

"Kami berharap dengan adanya sosialisasi program penerangan hukum dari Kejati Riau ini, dapat meningkatkan pemahaman tentang hukum. Sehingga nantinya tidak terjerat dengan kasus hukum akibat ketidaktahuan serta terhindarnya perangkat daerah dan perangkat desa dari tindak pidana korupsi. Kami berharap mudah-mudahan kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut secara berkala sebagai bentuk penguatan pemahaman hukum kepada pemerintah daerah," ujar Sekda Ersan
usai membuka Penerangan Hukum Kejati Riau.

Ia mengatakan, Pemkab Bengkalis tentunya siap mendukung dan membangun sinergi yang kuat, nantinya agar program pembinaan ASN terhadap paham hukum ini berkelanjutan kedepannya mengingat upaya peningkatan kesadaran hukum dan membangun budaya hukum.

"Khususnya kepada kepala OPD, camat dan seluruh peserta penerangan hukum ini, kami instruksikan untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik hingga tuntas dan jangan ada yang meninggalkan ruangan ini sebelum selesai karena ini adalah kesempatan kita untuk memperbanyak referensi terkait hukum dan kesempatan ini juga untuk mempertanyakan atau mengkonsultasikan terkait permasalahan hukum dan dalam menunjang tugas fungsi serta hak dan kewajiban kita sebagai ASN," harapnya.

Sedangkan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sapta Putra menyampaikan, pelaksanaan kegiatan penerangan hukum ini, diharapkan mampu memberikan pencegahan dini terhadap pelanggaran hukum bagi kepala perangkat daerah, camat, kepala desa/lurah dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

"Kita berharap jangan sampai terjadi, pelanggaran hukum tindak pidana korupsi di Kabupaten Bengkalis, untuk itu kami sebagai Kejati Riau terus berupaya memberikan pemahaman dan penyuluhan kepada seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Riau terhadap penerangan hukum. Intinya jika kita lakukan sesuai dengan hukum berlaku, kita tidak perlu ragu dan takut," harap Sapta.

Ia menjelaskan, yang sering terjadi pelanggaran hukum atau potensi penyelewengan dana desa, di pemerintahan desa adalah mark up harga, penggelapan honor aparat dana desa, pembangunan/pengadaan fiktif, kongkalikong pembelian material pembangunan, Pembangunan dana desa tidak sesuai petunjuk dan penyetoran dana desa kepada pejabat di kecamatan dan kabupaten/kota.(ksm)

 

Editor : Edwar Yaman
#ersan saputra #Proyek Strategis Daerah #Penerangan Hukum Kejati Riau #pemkab bengkalis #sekda bengkalis