PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Penyiaran Indonesai Daerah (KPID) Riau menekankan pentingnya lembaga penyiaran menayangkan konten budaya lokal. Apalagi setiap media, khusus televisi diamanatkan untuk melaksanakan hal tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua KPID Riau Bambang Suwarno disela-sela kegiatan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang digelar di aula Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Islam Riau (UIR), Rabu (22/10).
Bambang, didampingi Koordinator Pengawasan Isi Siaran Ahmad Royhan Qodri menuturkan, lembaga penyiaran punya kewajiban kuota 10 persen konten lokal. Hal ini diharapkannya dapat diisi oleh televisi nasional dengan tayangan kearifan dan budaya Melayu Riau.
”Siaran lokal jadi jangkar budaya lokal di daerah, sayangnya di Riau siaran lokal itu belum maksimal. Padahal sesuai undang-undang penyiaran mengatur 10 persen dari total siaran itu wajib siaran lokal,” kata Bambang.
Minimalnya tayangan lokal akhir-akhir ini menurut Bambang tidak lepas dari biaya dan sumber daya. Maka lewat kerja sama KPID dan Fikom UIR, yang turut disahkan kemarin, disertai pula dengan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, dapat memecah isu tersebut.
”Kami mendorong siaran budaya lokal 10 persen ini agar terus dilaksanakan,” katanya.
Kegiatan yang digelar KPID di Fikom UIR itu dibuka Kepala Dinas Diskominfo dan Informatika Provinsi Riau Teza Darsa. Kegiatan turut dihadir Wakil Rektor III UIR Dedi Purnomo Retno dan jajaran, serta anggota Komisi I DPRD Riau Adi Darma Taufik.(end)
Editor : Rindra Yasin