Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Upayakan APBD-P Riau 2025 Bisa Digunakan Akhir Pekan Ini

Soleh Saputra • Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:34 WIB

Ilustrasi pencairan uang JHT dari BPJS
Ilustrasi pencairan uang JHT dari BPJS


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima hasil evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Riau tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salinan Surat Keputusan (SK) APBD-P Riau 2025 itu baru diterima, Selasa (28/10).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Ispan Sutan Syahputra mengatakan, pihaknya baru menerima hasil evaluasi tersebut, kemarin pagi. “Alhamdulillah, evaluasi APBD-P Riau 2025 sudah turun,” ujarnya kepada Riau Pos, kemarin.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya akan menindaklanjuti bersama DPRD Riau. “Jadi mana yang menjadi poin-poin rekomendasi Kemendagri nanti kita bahas, kita sepakati dan kita tindaklanjuti bersama DPRD lagi. Sesudah itu baru kita lakukan penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD-P Riau 2025 dan pengundangannya,” terangnya.

Berapa lama waktu menindaklanjutinya hasil evaluasi tersebut sampai APBD-P Riau 2025 bisa digunakan? Ispan menyatakan paling lama pekan depan anggaran perubahan sudah bisa digunakan. “Tapi kami berupaya akhir pekan ini sudah bisa digunakan, nanti di hari Jumat bisa dijalankan. Artinya dua atau tiga hari ke depan kita tindaklanjuti rekomendasi Kemendagri,” jelasnya.

Ditanya banyak catatan Kemendagri atas APBD-P Riau 2025, Ispan menyebutkan jika secara umum catatan dan rekomendasi Kemendagri normatif saja. “Seperti biasalah mengingatkan. Normatif saja, kalau yang spesifik tidak ada. Seperti mengingat kita terkait target capaian pendapatan dan efektivitas belanja,” jelasnya.

Diketahui, APBD-P Riau sebesar Rp9,451 triliun disahkan dalam sidang paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (30/9) lalu.

Besaran APBD-P 2025 tersebut sesuai dengan KUA (Kebijakan Umum APBD)-PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) perubahan yang disepakati sebelumnya. Jumlahnya lebih rendah dari APBD murni 2025 sebesar Rp200 miliar.(sol)

Editor : Arif Oktafian
#kemendagri #riau #apbdp #2025