JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Masa penahanan tahap pertama terhadap tersangka dugaan korupsi fee proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Staf Ahli Gubernur Dani M Nursalam resmi berakhir pada Ahad (23/11/2025).
Namun hingga kemarin malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan informasi apakah masa penahanan kedua diperpanjang atau memasuki tahap lanjutan.
Ketiga tersangka itu sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025 dan mulai ditahan pada 4 November. Sesuai aturan, masa penahanan pertama berlangsung selama 20 hari, jika dilanjutkan pemeriksaan maka bisa diperpanjang tahap kedua selama 40 hari. Riaupos.co telah mencoba mengonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sejak Senin sore, namun belum ada jawaban hingga berita ini diturunkan.
Meski belum memberi respons terkait status lanjutan penahanan, Budi sebelumnya menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi fee proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah dugaan aliran uang Rp600 juta kepada kerabat Kepala Dinas PUPR-PKPP, M Arief Setiawan. "Apakah uang yang diterima kerabat Kepala Dinas PUPRPKPP ini hanya sebagai representasi atau wadah tampung dari Kepala Dinas PUPRPKPP, atau seperti apa? Itu yang akan didalami," ujarnya dalam keterangan sebelumnya.
Sebelum masa penahanan berakhir, KPK telah memanggil puluhan saksi selama sepekan terakhir sebagai bagian dari pendalaman pasca OTT. Pemeriksaan digelar di Kantor Perwakilan BPKP Riau dan menyasar pejabat strategis, mulai dari BPKAD, Bappeda, bidang teknis jalan dan jembatan, hingga ADC Gubernur Riau.
Mereka antara lain Plt Kepala BPKAD ISP, Plt Kabid Perbendaharaan ALMS, Kabid Anggaran MDA, Plt Kepala Bappeda PNM, Kasi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah III ADB, Kasubbag TU UPT Wilayah VI TBN, pengurus rumah tangga SRW, serta tiga ajudan Gubernur, JN alias MJN, RND, dan DHR.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Sekda Riau Syahrial Abdi, sejumlah pejabat Dinas PUPR seperti FER, ADW, BRT, DFH, serta ZUL dan TZ dari Bina Marga. Selain unsur pemerintah, KPK turut memeriksa pihak swasta, Kabag Protokol, pegawai Setdaprov, sopir pribadi Gubernur, hingga tiga pramusaji rumah dinas Gubernur.
Rangkaian pemeriksaan ini disebut menjadi upaya memetakan rantai setoran dalam proyek-proyek yang ditengarai menjadi sumber aliran fee. KPK sebelumnya juga mengamankan dokumen, uang tunai, serta pesan elektronik yang memperkuat dugaan adanya setoran rutin dari kontraktor kepada pejabat tertentu di Pemprov Riau.
Editor : Rinaldi