PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polri berkomitmen menyelesaikan konflik kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan melalui kolaborasi lintas sektoral, pendekatan humanis, serta solusi yang berkeadilan bagi masyarakat.
Ini disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Herry Heryawan dalam rapat koordinasi bersama jajaran TNI, Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Danrem 031/Wira Bima, Balai TNTN, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait di Pekanbaru, Senin (29/12).
Rapat ini menjadi forum awal untuk menyamakan persepsi dan membangun kesamaan langkah dalam penanganan persoalan TNTN secara terpadu dan berkelanjutan. Kapolda Riau menyampaikan, persoalan di kawasan TNTN merupakan masalah kompleks yang telah berlangsung puluhan tahun dan tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan hukum semata.
Menurutnya, konflik di TNTN juga menyangkut dimensi sosial, historis, dan rasa keadilan masyarakat yang telah lama bermukim, baik di kawasan inti maupun zona penyangga. “Persoalan TNTN ini bukan sekadar persoalan penegakan hukum. Di dalamnya ada persoalan sosial, kemanusiaan, dan rasa keadilan yang harus kita pahami bersama. Karena itu, pendekatannya harus komprehensif dan berimbang,” ujarnya.
Dalam arahannya, Kapolda menekankan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektoral sebagai fondasi utama penyelesaian konflik. Ia mendorong sinergi yang solid antara Polri, TNI, pemerintah daerah, Balai TNTN, serta seluruh stakeholder yang memiliki kepedulian dan niat tulus untuk menyelesaikan persoalan sosial di kawasan konservasi tersebut.
“Kita harus menguatkan kolaborasi, mulai dari TNI, Kodim, Koramil hingga Babinsa, serta seluruh pemangku kepentingan. Semua harus berada dalam satu tujuan, satu frame, dan satu komitmen untuk menyelesaikan persoalan TNTN secara tuntas,” tegasnya.
Kapolda juga menyoroti pentingnya koordinasi intensif dengan Balai TNTN, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, serta kementerian dan lembaga terkait, termasuk ATR/BPN guna memastikan setiap langkah yang diambil berjalan terpadu, terukur, dan berkelanjutan.
Sebagai langkah strategis ke depan, Kapolda Riau mendorong penyusunan peta jalan (roadmap) penanganan TNTN yang komprehensif. Ia menargetkan pada tahun 2026 telah tersedia road map penyelesaian TNTN yang memuat timeline kegiatan, tolok ukur keberhasilan, kebutuhan anggaran, serta pelibatan personel lintas instansi.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pendekatan dialogis dengan tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan masyarakat ulayat. Dialog ini dinilai krusial untuk mengakomodasi hak-hak masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap kehadiran negara.
Dalam konteks solusi, Kapolda mendorong penerapan skema yang berkeadilan dan humanis, seperti perhutanan sosial atau relokasi sukarela yang manusiawi, disertai program pemberdayaan ekonomi alternatif. Menurutnya, pendekatan ini penting agar masyarakat tidak merasa terintimidasi, melainkan merasa dilindungi dan diberdayakan.
“Saya hadir di sini mewakili Pak Gubernur dan Pangdam. Artinya, kita semua harus berada dalam satu frekuensi. Negara harus hadir dengan solusi terbaik, termasuk langkah mitigasi yang telah dan akan dilakukan oleh Kapolres setempat,” ungkap Kapolda.
Menutup arahannya, Kapolda Riau menegaskan bahwa menjaga kelestarian hutan TNTN merupakan amanah bagi generasi masa depan. Namun pada saat yang sama, menjaga harkat dan martabat masyarakat adalah kewajiban moral Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Persoalan TNTN adalah tanggung jawab kita bersama. Negara harus hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penyedia solusi yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ninik Mamak dan Masyarakat Cerenti Menolak
Pemerintah menjadikan Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi sebagai lokasi penampungan 500 kepala keluarga (KK) yang direlokasi dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan.
Namun, rencana ini tegas ditolak ninik mamak dan tokoh masyarakat Kecamatan Cerenti usai melakukan musyawarah, Senin (29/12). “Jadi ini sudah hasil musyawarah bersama kami di Balai Adat Cerenti,” ungkap Tokoh Masyarakat Cerenti H Zulhendri SPWK kepada Riau Pos, kemarin.
Pria yang juga anggota DPRD Riau asal Kuansing ini mengatakan, dalam musyawarahini juga disepakati membentuk tim kecil yang bertugas menghimpun data dan fakta terkait rencana relokasi itu. Sehingga tidak tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat.
Tim ini juga akan menghimpun data soal kerja sama masyarakat Cerenti dengan pihak PTPN. Karena lahan yang disita oleh pemerintah pusat lewat Satgas PKH, tidak murni seluruhnya milik HGU perusahaan.
Tetapi dalam perjanjian kerja sama itu, ada tanah ulayat masyarakat Cerenti yang diserahkan pada perusahaan untuk dibangunkan kebun kelapa sawit, terutama di afdeling 7, 8, dan 9 dengan pola 60:40.
Dalam perjanjian kerja sama itu, berlangsung hingga 2028 atau tersisa tiga tahun lagi. “Setelah perjanjian kerja sama ini selesai, maka tanah ulayat itu dikembalikan pada masyarakat adat Cerenti,” ujarnya. Masyarakat Cerenti, pada prinsipnya mendukung setiap program pemerintah pusat. Tetapi dalam persoalan ini, kebijakan itu dibuat sepihak tanpa ada musyawarah bersama dengan masyarakat Cerenti.
Sementara, area yang akan digunakan untuk relokasi itu, milik masyarakat Cerenti dan milik masyarakat adat Cerenti. “Yang disayangkan itu. Tidak ada musyawarah, tahu-tahu akan direlokasi ke Desa Pesikaian Cerenti. Kami ingin ini ada duduk bersama dulu,” ujarnya.
Aspirasi masyarakat Cerenti ini, kata Zulhendri, sudah disampaikan langsung secara lisan pada Bupati Kuansing H Suhardiman Amby. “Pak Bupati memahami aspirasi masyarakat Cerenti. Tetapi ini adalah kebijakan pemerintah pusat bukan Pemkab Kuansing,” ujarnya. ‘’Makanya, tim kecil ini akan menjadi penjembatan aspirasi masyarakat Cerenti. Saya akan berupaya memfasilitasinya,” tambahnya.
Suhardiman Amby menyebutkan penetapan lokasi relokasi sebagian warga TNTN ke kawasan hutan di Desa Pesikaian adalah kebijakan Pemerintah Pusat. Penempatan ini bukan merupakan kebijakan sepihak dari salah satu kepala daerah saja, melainkan bagian dari program nasional yang juga melibatkan dua kabupaten lainnya, yaitu Pelalawan dan Indragiri Hulu.
Sebagai kepala daerah, kata Suhardiman Amby, dirinya mendukung penuh kebijakan relokasi yang diambil pemerintah pusat. Menurutnya, keputusan tersebut telah melalui kajian mendalam bersama berbagai pihak, termasuk Gubernur Riau, DPRD Riau, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, serta Satgas PKH.
“Sebagai kepala daerah, tentu saya mendukung. Ini bukan sekadar kebijakan biasa, ini menyangkut hidup orang banyak,” tegas Suhardiman. Ia menegaskan warga TNTN juga merupakan bagian dari warga negara Indonesia dan Kuansing sebagai bagian dari NKRI wajib memberi ruang dalam kerangka kemanusiaan dan penataan sosial.
Relokasi ke Kuansing sendiri direncanakan seluas 171,31 hektare dan akan melibatkan sekitar 500 KK. Meski demikian, Suhardiman mengaku belum menerima pemberitahuan resmi kapan relokasi ke Desa Pesikaian akan dilakukan.
Ia memprediksi relokasi ke Kuansing akan dimulai setelah pemindahan 228 KK ke Desa Bagan Limau, Pelalawan selesai. “Desa di Pelalawan itu jadi percontohan bagi relokasi ke Kuansing dan Inhu nanti,” jelasnya.
Untuk di Desa Pesikaian, Cerenti, kawasan yang bakal dijadikan lokasi relokasi warga TNTN berupa perhutani sosial yang dan akan mendapat SK Hutan Kemasyarakatan dari Kementerian Kehutanan. Ke depan, lahan itu bakal dilepaskan melalui program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) oleh Kementerian ATR/BPN. “Jadi, selama menunggu pelepasan lahan melalui TORA, warga hanya boleh menanam tanaman hutan, tidak boleh sawit,” ujarnya.(nda/dac)
Editor : Arif Oktafian