PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kecelakaan lalu lintas sampai saat ini masih menjadi peristiwa yang marak terjadi di jalanan. Bahkan sepanjang tahun 2025, Polda Riau melalui Direktorat Lalu Lintas mencatat ada 2.457 kasus kecelakaan terjadi di Bumi Lancang Kuning.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Galih Apria mengatakan dari angka kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia mencapai 560 orang, korban luka berat 1.032 orang, dan luka ringan 2.548 orang. Sementara kerugian materiil ditaksir mencapai Rp28,2 miliar.
Dari total kasus kecelakaan itu, sebanyak 690 kasus melibatkan pengendara roda dua (R2) yang tidak menggunakan helm.
“Dampaknya sangat fatal, dengan rincian 240 orang meninggal dunia, 141 orang luka berat, dan 209 orang luka ringan,” kata Kompol Galih, Selasa (27/1/2026)
Galih menyebut angka tersebut menunjukkan bahwa ketidakpatuhan menggunakan helm masih menjadi penyumbang utama tingginya tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas, khususnya pada pengendara sepeda motor.
Selain pelanggaran tidak menggunakan helm, data Ditlantas juga mencatat pelanggaran lalu lintas terbanyak lainnya. Seperti tidak memiliki SIM, tidak mengenakan sabuk keselamatan, serta melanggar batas kecepatan, yang turut berkontribusi terhadap tingginya angka kecelakaan.
Galih menegaskan elm bukan sekadar kelengkapan berkendara, tetapi alat keselamatan utama yang dapat menyelamatkan nyawa pengendara saat terjadi kecelakaan.
“Kecelakaan bisa terjadi kapan saja. Helm berfungsi melindungi kepala dari benturan fatal. Tanpa helm, risiko kematian meningkat drastis,” ungkap Galih.
Kompol Galih mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, untuk mematuhi aturan berlalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI, serta melengkapi surat-surat kendaraan demi menekan angka kecelakaan dan korban jiwa di jalan raya.(nda)
Editor : Edwar Yaman