Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

PNS dan PPPK Penuh Waktu Sudah Terima Gaji, PPPK Paruh Waktu Rohul Belum, Ini Penyebabnya

Engki Prima Putra • Senin, 2 Februari 2026 | 22:05 WIB

 

Kepala BPKAD Rohul El Bizri SSTP MSi
Kepala BPKAD Rohul El Bizri SSTP MSi
 

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 1.608 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) hingga awal Februari 2026 belum menerima gaji Januari 2026.

Sementara gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta PPPK Tahap I dan Tahap II (Penuh Waktu) telah lebih dulu dibayarkan pada pekan lalu. Tidak serentaknya pencairan gaji PPPK Paruh Waktu tersebut, kondisi itu disebabkan oleh perbedaan sumber anggaran dan kode rekening dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rohul Tahun Anggaran 2026.

Sebelumnya, Pemkab Rohul telah merealisasikan pembayaran gaji Januari 2026 bagi seluruh PNS serta PPPK Penuh Waktu yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 Baca Juga: Usai Diduga Bakar Satu Hektare Lahan di Kampung Senepis Kecil, Petani di Dumai Ini Diringkus Polisi

Sementara itu, untuk gaji PPPK Paruh Waktu bersumber dari APBD Rohul dengan kode rekening Belanja Barang dan Jasa, sehingga memerlukan proses administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul El Bizri SSTP MSi membenarkan hingga Senin (2/2/2026), gaji Januari untuk 1.608 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Rohul belum dapat dicairkan karena masih dalam tahap penyelesaian administrasi.

“Gaji PPPK Paruh Waktu memang berada pada kode belanja barang dan jasa, berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu. Saat ini proses administrasinya masih berjalan,” ujar El Bizri saat dikonfirmasi Riaupos.co, Senin (2/2/2026), terkait alasan belum dibayarkan gaji ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul.

Ia menegaskan, meskipun menggunakan kode belanja barang dan jasa, mekanisme pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak sama dengan tenaga honorer sebelumnya yang dibayarkan setelah bekerja. Pembayaran tetap dilakukan, namun harus melalui tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau dulu sewaktu  honorer, mereka  bekerja dulu baru dibayarkan. Sekarang tidak seperti itu. Gaji PPPK Paruh Waktu tetap dibayarkan, hanya saja seluruh administrasi harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelas mantan Kepala Bapenda Rohul itu.

El Bizri menambahkan, BPKAD Rohul saat ini juga tengah melakukan penghitungan gaji PPPK Paruh Waktu non-APBD, seperti guru komite yang penggajiannya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Untuk kelompok ini, besaran gaji disesuaikan hingga mencapai Rp750 ribu.

“Gaji PPPK Paruh Waktu sewaktu honorer bersumber non APBD Rohul maka disesuaikan dengan menerika sebesar Rp750 ribu. Sekarang tahap proses, sepanjang administrasi dari masing-masing OPD dinyatakan lengkap dan clear, insyaallah gaji PPPK Paruh Waktu bisa dibayarkan dalam pekan ini,” ujarnya.(epp)

 

Editor : Edwar Yaman
#PPPK Penuh Waktu #PNS #PPPK Paruh Waktu Rohul #El Bizri #Kepala BKAD Rohul