Sidang Perdana Gubri Nonaktif Abdul Wahid Digelar 26 Maret, Tim Kuasa Hukum: Momen yang Ditunggu Pak Wahid
Dofi Iskandar• Senin, 16 Maret 2026 | 20:54 WIB
Tim advokat Abdul Wahid dalam konferensi pers di kantor DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau di Pekanbaru, Senin (16/3/2026).
PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menyatakan kliennya siap menghadapi sidang perdana perkara dugaan korupsi yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Kamis (26/3/2026) mendatang.
Persidangan tersebut dinilai menjadi momentum bagi Abdul Wahid untuk membuka fakta yang sebenarnya sekaligus membantah seluruh tuduhan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan oleh anggota tim advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, dalam konferensi pers di kantor DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau di Pekanbaru, Senin (16/3/2026).
Menurut Kemal, kliennya selama ini memilih tidak banyak memberikan pernyataan kepada publik karena ingin menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Sidang perdana pada Kamis, 26 Maret 2026, merupakan momentum yang sangat ditunggu Pak Abdul Wahid untuk menghadirkan fakta yang sebenarnya dan membantah semua tuduhan yang selama ini ditujukan kepadanya," ujar Kemal.
Ia menegaskan sikap diam yang ditunjukkan Abdul Wahid selama proses penyidikan bukan berarti menerima tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Menurutnya, mantan kepala daerah tersebut sengaja menunggu forum persidangan agar semua fakta dapat disampaikan secara terbuka di hadapan majelis hakim.
"Pak Wahid memilih diam selama ini bukan berarti menerima. Beliau menunggu momentum persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk membeberkan fakta yang sebenarnya," katanya.
Kemal menjelaskan tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang dinilai kuat untuk membantah dakwaan jaksa penuntut umum dari KPK.
Ia menegaskan Abdul Wahid membantah keras tuduhan telah memerintahkan, memaksa, ataupun mengancam pihak tertentu dalam perkara yang menjeratnya.
"Kami telah menyiapkan alat bukti yang kuat. Pak Abdul Wahid secara tegas membantah telah melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan. Beliau tidak pernah memerintahkan, tidak pernah memaksa, apalagi mengancam pihak mana pun," tegasnya.
Selain itu, kata Kemal, Abdul Wahid juga membantah pernah menerima uang, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam perkara tersebut.
Ia menyebut kliennya tidak mengetahui adanya peristiwa yang melibatkan sejumlah bawahannya dalam kasus yang sedang diproses oleh KPK.
"Beliau tidak pernah menerima uang sepeser pun, baik langsung maupun tidak langsung, untuk kepentingan apa pun, termasuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Kemal juga menanggapi isu mengenai istilah “jatah preman” yang sempat mencuat dalam perkara tersebut. Ia menyatakan Abdul Wahid tidak mengetahui adanya praktik yang dimaksud.
Menurutnya, istilah tersebut bahkan tidak pernah muncul dalam proses pemeriksaan terhadap kliennya oleh penyidik KPK
"Pak Wahid tidak mengetahui soal jatah preman. Bahkan saat pemeriksaan, hal itu juga tidak pernah ditanyakan dalam BAP. Jangan sampai istilah ini dijadikan framing," katanya.
Dalam persidangan nanti, tim kuasa hukum juga meminta agar barang bukti berupa 11 unit telepon genggam milik Abdul Wahid yang disita penyidik KPK dapat dibuka di hadapan majelis hakim.
Langkah itu dinilai penting agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terlihat secara jelas dalam proses persidangan.
"Pak Wahid meminta agar 11 handphone yang disita KPK dibuka di persidangan. Supaya semuanya terang, dan majelis hakim bisa melihat apa yang sebenarnya terjadi," ujar Kemal.
Ia menambahkan Abdul Wahid juga menyampaikan salam kepada masyarakat Riau serta mengajak publik untuk ikut mengawal jalannya proses hukum tersebut.
"Beliau menitipkan salam kepada masyarakat Riau dan mengajak masyarakat untuk ikut mengawal dan mengawasi proses persidangan ini agar berjalan adil dan terbuka," pungkasnya.(dof)