PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tim Ahli Gubernur Riau nonaktif Dani M Nursalam menjalani sidang pembuktian perkara korupsi, Kamis (2/4/2026). Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Sumanjuntak saat sidang baru saja dibuka Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Delta Tamtama.
''Kami pada perkara ini akan menghadirkan 40 saksi, hari inu menghadirkan 3 dulu,'' ujar Meyer Simanjuntak.
Terdakwa Arief Setiawan dan Dani Nursalam didakwa secara bersama-sama dengan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid telah melalukan tindak pidana korupsi. Yaitu melakukan pemerasan, pemotongan anggaran dan atau gratifikasi.
Sidang kedua yang dijalani Arief Setiawan dan Dani Nursalam ini, beragenda pemeriksaan saksi-saki. Mereka dihadirkan oleh JPU KPK.
Baca Juga: Evaluasi Triwulan I 2026, Kinerja Divisi P3H Kemenkum Riau Tunjukkan Progres Positif
Kendati akan menghadirkan 40 saksi, pada sidang kemarin JPU KPK lebih dulu menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Aditya Wijaya, selaku Subkoordinator Perencanaan Dinas PUPR Riau. Kemudian Syarkawi, Ahli Muda juga di Dinas PUPR.
Saksi satunya lagi adalah
Muhammad Taufik Usman Hamid. Ia merupakan satu-satu pejabat tinggi pada sidang ini, namun bukan dari Dinas PUPR. Ia merupakan Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Riau.
Saat ditanya Hakim Delta Tamtama apakah mereka siap bersaksi, ketiganya mengaku siap. Kemudian ketuganya diambil sumpahnya untuk bersaksi. Saat tulisan ini diturunkan sidang pemeriksaan saksi baru dimulai.
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid secara bersama-sama dengan Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tim Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, melakukan perbuatan korupsi.
Baca Juga: BBM di Pulau Bengkalis Mendadak Kosong, Antrean di Pengecer Ramai
JPU KPK Meyer Simanjuntak dan kawan-kawan mendakwa Abdul Wahid menerima 'fee' dari para Kepala UPT di bawah Dinas PUPR Provinsi Riau. Terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya untuk engumpulan 'fee' yang total nilainya mencapai Rp3,55 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(end)
Editor : Edwar Yaman