PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan adanya praktik mark-up seragam sekolah SMA negeri di Provinsi Riau. Audit yang dilaksanakan tersebut merupakan perintah langsung dari Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.
Plt Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 sekolah, dari puluhan sekolah tersebut terdapat 31 sekolah terbukti melakukan pelanggaran dan diperintahkan untuk mengembalikan uang ke orang tua siswa total sebesar Rp566,26 juta.
“Sesuai arahan pimpinan Pak Plt Gubernur, kita sudah tindaklanjuti dengan melakukan audit di 56 SMA Negeri terkait persoalan seragam sekolah yang dikeluhkan orang tua/wali murid," kata Jondra.
Baca Juga: Pemko Pekanbaru Mulai Rapikan Kabel Fiber Optik
Jondra menyebut, dari 56 SMA Negeri di Riau, sebanyak 19 sekolah tersebut berada di Kota Pekanbaru, 3 di Kota Dumai dan 34 di Kabupaten Siak yang dilakukan audit terkait pengadaan seragam siswa kelas X. Hasilnya sebanyak 31 sekolah yang terbukti mark-up harga.
"Dari hasil audit kami, terdapat 31 sekolah yang terbukti melakukan mark-up harga seragam sekolah, dan harus mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp566.265.000 kepada orang tua/wali murid," terangnya.
Jondra menyatakan, Inspektorat masih menunggu tindak lanjut pengembalian uang kelebihan bayar seragam yang melibatkan komite sekolah.
Baca Juga: Peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Pekanbaru; Umat Buddha Jalani Ritual Mandi Buddha Rupang
“Sampai saat ini penyetoran kelebihan bayar dari sekolah dan komite sekolah belum sampai ke kami. Tentu kami menunggu proses tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran itu," sebutnya.
Jondra menjelaskan, bisnis pengadaan seragam siswa melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik Tingkat Dasar dan Menengah.
Dalam Pasal 12 ayat (1) beleid tersebut mengatur pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Baca Juga: Injourney Airports Bandara SSK II Berbagi dengan Masyarakat Sekitar
Kemudian dalam Pasal 13, disebutkan pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali murid peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikkan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.
"Disamping rekomendasi pengembalian juga dikenakan Sanksi/Hukuman Disiplin PNS sesuai dengan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS kepada para pihak (PNS) yang terlibat," tegasnya. (sol)
Editor : M. Erizal