PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dani M Nursalam memberikan keterangan sebagai saksi pada perkara korupsi "japrem" UPT Wilayah di Lingkingan Dinas PUPR Riau. Ia menjadi saksi mahkota saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (10/6/2026).
Dani dalam keterangannya menegaskan, setiap uang yang ia terima dari setoran "jamprem" para kepala UPT Wilayah Dinas PUPR Riau, selalu dilaporkan ke terdakwa Abdul Wahid. Sama dengan bunyi kesaksian yang pernah ia sampaikan pada sidang sebelumnya.
Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau ini juga menegaskan, ia tidak menikmati uang "japrem" tersebut. Kecuali uang operasionalnya yang Rp50 juta dari terdakwa Muhammad Arief Setiawan sesuai perintah Abdul Wahid. "Setiap terima uang, saya langsung lapor Pak Gub (Abdul Wahid, red). Semuanya, tidak dapat untung dari sini (japrem, red)," ungkapnya.
Baca Juga: Waspada! Epidemi HIV dan AIDS di Kota Pekanbaru Memprihatinkan
Itupula kata Dani, yang membuat dirinya mantap mengajukan diri sebagai saksi mahkota. Soal saksi mahkota ini turut ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saudara saksi, apakah saksi ada tekanan dari penyidik agar mau jadi saksi mahkota," tanya JPU KPK.
Dani menjawab dengan yakin bahwa tidak ada tekanan. Itu murni dari keinginannya sendiri. "Tidak ada, keinginan saya sendiri," ujarnya.
Soal ia tidak menikmati uang dari "japrem" setoran dari para kepala UPT ini turut ditanya Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama. Menurut Hakim, sesuai keterangan saksi-saksi sebelumnya, Dani tidak digaji dari dana APBD. Tapi hanya dari kebijakan terdakwa Abdul Wahid meminta Arief Setiawan mencarikan solusi. Bahkan gaji Dani bukan berasal dari Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPO) Abdul Wahid yang mencapai Rp388 juta perbulan.
Baca Juga: Wawako Pekanbaru Lantik 42 Pejabat Eselon II, III dan Fungsional, Ini Nama-namanya
"Gimana jadinya, operasional Pak Gubernur dana BOP, kan banyak itu Rp388 juta perbulan," tanya Hakim. Dani menjawab tidak tahu. Yang ia tahu BOP itu untuk pimpinan. Dani memastikan hanya menerima dana operasional sebagai Tenaga Ahli Gubernur sebesar Rp50 juta perbulan yang disediakan Arief Setiawan.
Ketika mendengar keterangan Dani, yang bersaksi di bawah sumpah, bahwa ia tidak ikut menerima japrem dan hanya Rp50 juta perbulan, lalu hakim menyinggung soal insiden Asri Auzar yang hampir baku hantam di ruang sidang bersama penasehat hukumnya.
Seperti diketahui, pada insiden ribut dalam ruang sidang yang terjadi pada Kamis (4/6/2026) lalu, Asri Auzar berteriak dan menyebutkan MBG ke arah Dani M Nursalam. Dani dituding menggunakan uang japrem untuk membangun dapur MBG, seolah-olah tidak menyerahkannya ke Abdul Wahid.
Baca Juga: Tiba di Riau, Ini Agenda Selvi Gibran dan Ibu Seruni
"Saudara Dani, ini kan banyak fitnah di luaran, di luaran seakan-akan uang yang ada di saudara sampaikan ke AW lewat Marjani, menurut Saudara tadi ya, baik yang 1 miliar ataupun 450, ada seakan-akan sebenarnya uang itu enggak nyampai di Abdul Wahid atau Marjani, tetapi dihabiskan oleh Saudara sendiri. Ini mumpung saudara ada di sini, saudara bisa mengklarifikasi apakah benar seperti itu atau tidak," tanya hakim.
"Tidak benar Pak. Semua apa yang saya lakukan sesuai dengan arahan (Abdul Wahid, red)," ujar Dani singkat.
''Kecuali yang Rp50 juta perbulan tadi?" timpal hakim yang kemudian dibenarkan Dani.
Baca Juga: Hari Pertama Kenaikan Harga BBM Non-Subsudi, Pertamax di SPBU Sungai Jering Kosong
Dani menyebutkan, semua uang yang ia terima ia konfirmasi ke Abdul Wahid lalu diserahkan lewat Marjani. "Benar saudara sampaikan semua ke Abdul Wahid soal uang-uang itu," tanya hakim yang kemudian dibenarkan Dani.
Lalu Hakim kembali bertanya, apakah Abdul Wahid, terhadap uang-uang yang diberikan itu pernah menjanjikan sesuatu pada Dani Nursalam. "Misal, dan, dari Rp300 juta nanti, Rp15 (juta) untuk Anda," tanya hakim coba mendalami.
Dani M Nursalam kemudian memastikan ia tidak pernah dijanjikan. Kepada hakim Dani juga menegaskan iapun tidak pernah meminta. "Oh, enggak pernah, enggak pernah," jawab Dani.
Baca Juga: Pemkab Cegah Eskpansi Sawit di Meranti hingga Gagalnya Rencana Pengembangan 5.000 Hektare
"Jadi semua uang itu utuh untuk kebutuhan gubernur," tanya hakim lagi.
Dani memastikan bahwa semua uang Japrem hanya lewat saja, tanpa pernah ia dapat bagian. Bahkan saat awal-awal ditahan KPK, ia mengaku pernah bertanya kepada Arif dan Wahid yang turut sama-sama ditahan di Rutan KPK saat itu.
"Siapa bertanya-tanya, keuntungan apa yang saya dapat? Uang mana yang saya ambil selain Rp50 juta (perbulan, red), ada nggak uang yang saya minta," ujar Dani mengulang pertanyaan itu.
Atas pertanyaan itu, menurut Dani tidak dijawab Abdul Wahid maupun Arief Setiawan. Soal pertanyaan itu dan peristiwa di Rutan KPK itu, tidak dibantah oleh Arief Setiawan dalam persidangan.
Seperti diketahui, dalam perkara ini JPU KPK mendakwa Abdul Wahid melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dengan Mantan Kepada Dinas PUPR Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
JPU KPK Meyer Simanjuntak dan kawan-kawan mendakwa Abdul Wahid menerima uang dari para Kepala UPT di bawah Dinas PUPR Provinsi Riau. Terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mengumpulkan setoran yang total nilainya mencapai Rp3,55 miliar. Uang itu diduga sebagai "Japrem" setelah dilakukannya pergeseran anggaran APBD Riau ke Dinas PUPR sebesar Rp271 miliar.
Baca Juga: Terkendala Penyaluran Dana, Sejumlah SPPG di Riau Hentikan Sementara Penyaluran Program MBG
Dalam dakwaan juga disebutkan, sebagian uang yang dikumpulkan Arief Setiawan dari para kepala UPT Dinas PUPR Riau melalui Ferry Yunanda, juga mengalir ke TAPD. Uang itu disebut untuk operasional FGD terkait keterlambatan pergeseran anggaran yang dilaksanakan di Kemendagri Jakarta.
Dalam perkara JPU KPK mendakwa Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Rinaldi