PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) di Rokan Hulu (Rohul).
Ini setelah adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan pengrusakan lingkungan. Dari pengaduan tersebut, perusahaan diduga melakukan pemanfaatan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) atau sempadan sungai, untuk usaha perkebunan sawit.
Lokasinya berada di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul.
Baca Juga: Realisasi Pendapatan UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang Hingga Juli 2026 Tembus Rp956,8 Juta
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Riau AKBP Rudi Samosir, membenarkan jika laporan tersebut sudah diterima dan kini sedang dalam pendalaman tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"Benar, laporannya saat ini sedang dalam penyelidikan," ujar Rudi, Rabu (15/7/2026).
Sementara itu berdasarkan informasi, PT APSL mengantongi izin usaha perkebunan dari Bupati Rohul saat itu, pada tahun 2002.
Baca Juga: Komit Wujudkan Ekonomi Hijau, APHI Riau Ingin Kehutanan jadi Pemain Utama Pasar Karbon
Luasan area yang digarap mencapai kurang lebih 3.112 hektare, berlokasi di Desa Sontang dan juga Desa Teluk Sono. Kasus ini dilaporkan sejumlah tokoh masyarakat Rohul ke Polda Riau.
Dalam laporannya, masyarakat turut menyinggung soal tanggung jawab sosial perusahaan, serta belum terpenuhinya hak-hak masyarakat. Laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) sudah dilayangkan pada 8 Juli 2026 lalu.
Menanggapi laporan tersebut, HSE Lingkungan PT ASPL Alisyahbana saat dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (15/7/2026), belum memberikan tanggapan. Nomor telepon genggam dan WhatsApp 0812658XXXX tidak aktif.
Editor : M. Erizal