PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sidang perkara korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (20/7/2026).
Beragendakan pledoi atau pembelaan, sidang dimulai dengan pembacaan pembelaan pribadi yang disampaikan Abdul Wahid di hadapan majelis hakim. Pada pembacaan pembelaan pribadi itu, Wahid turut menyebut nama Gibran.
Abdul Wahid memulai pembelaannya dengan bersumpah. Ia bersumpah bahwa ia tidak pernah menerima apapun, termasuk apa yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tidak pernah menerima sesuatu apapun dari siapapun pada hari itu," tegasnya.
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun 6 Bulan, Abdul Wahid Lakukan Pembelaan
Abdul Wahid juga membantah bahwa ia telah memaksa, mengancam para Kepala UPT di dalam rapat tanggal 26 Mei 2025. Ia mengaku hadir dalam rapat itu, tapi hanya sebentar dan bukan untuk mengancam.
"Saya dalam rapat tersebut hanya datang sebentar dalam rangka memastikan pelaksanaan program kerja Gubernur Riau sebagaimana janji kampanye saya. Karena Bappeda dan Dinas PUPR erat kaitannya dengan infrastruktur dan pembangunan, maka saya sekalian memonitor bagaimana rencana kerja tahun 2026," ujarnya.
Abdul Wahid turut mengulang bantahannya terkait ia telah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia merasa tidak pernah menjadi bagian dari OTT KPK.
Baca Juga: Vietnam Garap Motor Listrik Indonesia
Selain itu Abdul Wahid tidak terima disebut telah memberikan keterangan berbelit dalam persidangan seperti apa yang disebut dalam tuntutan Jaksa KPK. Ia merasa kasus yang menjerat dirinya terlalu mengada-ada dan terkesan bahwa ini kasus terlalu dipaksakan, seolah-olah ada muatan kepentingan.
Abdul Wahid menduga kasus ini bermuatan politik. Menurutnya tidak boleh ada lembaga hukum menjadi alat dalam rangka untuk kepentingan politik seseorang. Disinilah ia menyebut nama Gibran, tepatnya Kahlil Gibran, penulis dan penyair Amerika Serikat yang di penghujung abad ke-19 di Libanon.
"Sesuai kata Kahlil Gibran, saya mengutipnya Yang Mulia, Kahlil Gibran mengatakan, kezaliman yang paling kejam adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum dan undang-undang," ujar Wahid.
Baca Juga: Sentimen Positif Domestik, IHSG Diprediksi Menguat
Menurut mantan anggota DPR RI ini, dalam persidangan dan dalam peristiwa yang menimpanya, sangat tercermin bahwa kezaliman itu nyata. Karena menurut Wahid, konstruksinya lebih kepada pemaksaan terhadap sebuah kasus terhadapnya, sehingga seolah-olah ini ada peristiwa hukum.
"Padahal ini adalah peristiwa politik yang di nuansai dengan hukum, narasi yang dibangun seolah-olah atas nama hukum. Dalam menghadapi kezaliman ini, saya percaya ruang-ruang keadilan itu masih ada. Saya yakin bahwa pengadilan ini mampu menyelesaikan dan membuka tabir kebenaran terhadap semua permasalahan ini," ujarnya.
Abdul Wahid yakin bahwa antara penegakan hukum, kepentingan politik, serta keadilan bisa bertemu dengan benang merahnya. Ia kemudian mengutik pernyataan Ali bin Abi Thalib yang mengatakan, 'Ketika orang yang benar diam terhadap kebatilan, maka orang batil menyangka mereka dalam kebenaran'. Saat tulisan ini diturunkan, persidangan masih berlangsung.
Selain pembelaan pribadi, Tim Advokat Abdul Wahid juga membacakaan pembelaan setebal lebih dari 1.000 halaman.
Editor : Rinaldi