PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait status kepala daerah setelah yang bersangkutan resmi dilantik.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyikapi perkembangan perkara hukum yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Rusidi menjelaskan, kewenangan KPU dalam konteks kepala daerah berakhir setelah proses pemilihan dan pelantikan selesai. Setelah seseorang resmi menjabat sebagai kepala daerah, kewenangan pembinaan berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Soal kepala daerah, pascadilantik tidak ada lagi kewenangan KPU untuk memutuskan sesuatu," kata Rusidi, Jumat (30/7/2026).
Menurutnya, setelah kepala daerah dilantik, fungsi pembinaan terhadap kepala daerah sepenuhnya menjadi kewenangan Kemendagri. Karena itu, KPU tidak berada dalam posisi untuk menentukan langkah ataupun keputusan terkait keberlanjutan jabatan kepala daerah yang tersangkut persoalan hukum.
"Sebab, setelah menjadi kepala daerah, fungsi pembinaan mutlak ada di Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Baca Juga: Kemenkum Riau Dukung Percepatan Pemulihan TNTN
Dalam kesempatan tersebut, Rusidi juga meluruskan mengenai pernyataan Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Nahrawi, yang sebelumnya beredar luas di media sosial dan sejumlah pemberitaan.
Rusidi mengatakan, pernyataan tersebut merupakan komentar yang dikutip sejumlah media dari unggahan pribadi Nahrawi di media sosial. Menurutnya, unggahan tersebut bukan pernyataan resmi yang dikeluarkan KPU Riau sebagai lembaga.
"Komentar tersebut dikutip oleh beberapa media dari status media sosial Nahrawi tanpa seizin yang bersangkutan," jelas Rusidi.
Ia menyebut, setelah unggahan tersebut kemudian diberitakan oleh sejumlah media, Nahrawi langsung menghapus status tersebut.
Rusidi memastikan, komentar pribadi tersebut sama sekali tidak mewakili sikap kelembagaan KPU Riau.
"Komentar tersebut bukan sama sekali mewakili kelembagaan KPU Riau. Karena memang tidak ada domain KPU untuk berkomentar di sana," tegasnya.
Baca Juga: Vihara Au San Co Bio Hut ke II dan Hut Dewa Tian To Guan Sue
Ia kembali menekankan bahwa terkait status kepala daerah setelah dilantik, KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.
Untuk proses selanjutnya, termasuk konsekuensi administrasi pemerintahan terhadap kepala daerah yang menghadapi persoalan hukum, kewenangan berada pada pihak yang memiliki otoritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Kemendagri.
Editor : M. Erizal