Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Emosi Jadi Pemicu Lima Tersangka Habisi Nyawa Korban

Administrator • Selasa, 21 Februari 2023 | 10:28 WIB
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSI didampingi Kasi Humas AKP Juliandi SH (kanan) menyampaikan press release pengungkapan kasus pembunuhan yang melibatkan lima tersangka di aula media center Polres Rohil di Ujung Tanjung, Senin (20/2/2023).
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSI didampingi Kasi Humas AKP Juliandi SH (kanan) menyampaikan press release pengungkapan kasus pembunuhan yang melibatkan lima tersangka di aula media center Polres Rohil di Ujung Tanjung, Senin (20/2/2023).

UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) - Lima tersangka yang menjadi aktor tewasnya seorang warga Dusun Bakti Amirullah dihadirkan polisi dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Media Center Polres Rohil di Ujungtanjung, Tanah Putih, Senin (20/2) kemarin.  

Para tersangka yang wajahnya ditutupi sebo hitam, mengenakan baju tahanan berwarna oren. Masing-masing tersangka berinisial Mul, San, Hen, MS dan Sag. Kelimanya merupakan warga Dusun Bakti Simpang Ompong, Kepenghuluan Bakti Makmur, Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Reza Fahmi SH SIK MH, dan Kasi Humas AKP Juliandi SH memperlihatkan sejumlah barang bukti berkaitan dengan tindak penganiayaan yang berujung dengan tewasnya korban Amirullah, warga Dusun Bakti Kepenghuluan Bakti Makmur, Bagan Sinembah tersebut.  

''Korban sempat dianiaya mengunakan popor senapan angin,'' kata Andrian sembari memperlihatkan satu unit senapan angin berwarna hitam.  

Senapan itu digunakan pelaku untuk memukul dada dan pundak korban, selain itu penganiayaan juga dilakukan dengan tangan kosong. Setelah korban tak bergerak, yang diperkirakan meninggal dunia di tempat kejadian, para pelaku kompak membuang jasad korban ke sungai yang tidak terlalu jauh dari tempat kejadian.  

Sementara terkait motif, terang Kapolres, disebabkan para pelaku emosi karena korban diduga mencuri berondolan TBS sawit di areal kebun yang mereka jaga.  

''Untuk pasal yang diterapkan terhadap para pelaku yakni pasal 338 Sub 170 ayat (2) ke-3 KUHP,'' kata Kapolres.(gem) 

Laporan ZULFADLI, Ujungtanjung

 

Editor : Administrator
#tersangka penganiayaan berujung tewas korban #ujung tanjung #pelaku emosi #5 tersangka