Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Residivis TPPO Dibekuk Selundupkan 3,9 Kilogram Sabu dan Belasan Ribu Butir Ekstasi dan Happy Five

Zulfadli • Senin, 26 Januari 2026 | 16:45 WIB
Barang bukti narkoba diperlihatkan polisi, di Mapolres Rohil, Senin (26/1/2026).
Barang bukti narkoba diperlihatkan polisi, di Mapolres Rohil, Senin (26/1/2026).

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.C0) - Seorang residivis yang pernah terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia, Zulfikar alias Ijul (37) diamankan polisi.

Tersangka diamankan polisi di jalan Karya (Bagansiapiapi), Kelurahan Bagan Barat, Bangko pada Rabu (21/1/2026) dini hari, pekan lalu.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku narkotika tersebut dibawa dari Selangor, Malaysia, menggunakan kapal motor KM Murni Jaya. Ini merupakan jaringan lintas negara,” kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, Senin (26/1/2026).

Kapolres pada kegiatan konferensi pers, mengatakan pengungkapan itu dilakukan Satres Narkoba Polres Rohil, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3.989,72 gram (3,98 kilogram), ekstasi sebanyak 3.495 butir serta happy five (HS) sebanyak 10.000 butir.

Lebih lanjut, kata kapolres, tersangka juga mengakui bahwa aksi penyelundupan narkoba tersebut bukan pertama kali dilakukan. Pada tahun 2023, tersangka pernah membawa narkotika jenis sabu seberat satu ons.

"Selain itu, tersangka juga memiliki catatan kriminal sebelumnya, yakni perkara tindak pidana imigrasi berupa pengiriman TKI ilegal, dan telah menjalani hukuman penjara selama 1,7 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rohil," kata kapolres didampingi Wakapolres Kompol Rikky Operiady, Kasat Narkoba AKP M Sodikin.

Kapolres menegaskan Polres Rohil berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan jalur pesisir sebagai pintu masuk ke Indonesia.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami. agar wilayah Rohil harus bebas dari narkoba,” katanya.

Saat ini, perkara tersebut telah ditangani Satresnarkoba Polres Rohil dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/07/I/2026/SPKT.SatResNarkoba/Polres Rokan Hilir/Polda Riau.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain terkait psikotropika dan KUHP dengan ancaman hukuman berat. (fad)

Editor : M. Erizal
#kasus narkoba #polres rohil #kasus sabu #ribuan butir pil ekstasi #happy five