BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 3,9 kilogram lebih dimusnahkan Polres Rokan Hilir (Rohil), Rabu (30/1/2026). Barang bukti sabu itu sebelumnya diamankan dari tersangka Bernama Zulfikar alias Ijul (37), seorang warga di Jalan Karya Kelurahan Bagan Barat, Bangko.
Ijul ternyata seorang residivis kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia. Selain sabu, juga dimusnahkan barang bukti lain dari tersangka Ijul tersebut yakni ekstasi sebanyak 3.495 butir, serta Happy Five (HS) sebanyak 10.000 butir.
Proses pemusnahan sabu dilakukan dengan memasukkan abu ke dalam air mendidih dicampur cairan pembersih lantai. Setelah itu campuran tersebut diaduk, larut kemudian dibuang.
"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang sitaan yang telah disisihkan dan sebagian dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni.
Dia menerangkan kegiatan pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah memperoleh penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Rohil.
"Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti, menghindari penumpukan barang sitaan, serta menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba," katanya.
Kegiatan pemusnahan dihadiri Wabup Rohil Jhony Charles BBA MBA, perwakilan dari DPRD Rohil, PN Rohil, Ketua BNN Dumai AKBP Sasli Rais MH.(fad)
Editor : Edwar Yaman