BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Salah satu tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) dana TPP bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) inisial YN, bakal mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) terkait dengan kasus yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil Tahun Anggaran (TA) 2025 tersebut.
Hal itu dibenarkan melalui kuasa hukum YN, yakni Muslim, Selasa (7/7/2026). "Kami selaku tim kuasa hukum YN akan mengajukan permohonan JC yang ditujukan kepada Kejari Rohil dan Pengadilan Tipikor Pekanbaru," katanya.
Mantan Bendahara Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rokan Hilir berinisial YN akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi pembayaran TPP PPPK guru di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir tahun 2025.
Baca Juga: Teken MoU dengan Pemkot Bandung, Wako Agung Ingin Pekanbaru Setara dengan Kota Besar Nasional
Salah satu pertimbangan pengajuan JC itu, dinilai bahwa kliennya bukan merupakan pelaku utama dalam kasus tipikor tersebut. Dirinya berharap agar dengan pengajuan itu nantinya dapat membuka kasus tersebut tuntas dan penegakan hukum terjadi dengan adil.
Terkait dengan rencana pengajuan JC ini, pihak Kejari Rohil menyebutkan belum memastikan apakah tersangka sudah mengajukan jc tersebut.
"Kalau soal ini saya belum dapat informasi dari bidang pidsusnya," kata Kajari Rohil Firdaus SH MHum MM MiKom melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil Alfriwan Putra SH, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga: BUMD Meranti Tagih Komitmen Pelindo Atas Janji Bagi Hasil Kenaikan Pass Pelabuhan Tanjung Harapan
Sebelumnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial MA dan Y dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran TPP bagi PPPK guru pada Disdikbud Rohil tahun anggaran 2025.
Penetapan tersebut dilakukan pada Senin (22/6) sekitar pukul 18.00 WIB setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara yang menyita perhatian publik, khususnya kalangan tenaga pendidik di Kabupaten Rohil.
Alfriwan mengungkapkan MA diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PPPK di lingkungan Disdikbud Rohill. Sementara tersangka YN merupakan Bendahara Pengeluaran.
Baca Juga: Senat Unri Tetapkan Tiga Calon Rektor, Mexsasai Indra Raih Suara Terbanyak
Perkara tersebut berkaitan dengan proses pencairan anggaran pembayaran TPP yang diperuntukkan bagi guru-guru PPPK di seluruh wilayah Rohil.
"Hasil penyidikan, pada November dan Desember 2025 Disdikbud Rohil melakukan pencairan anggaran TPP untuk para guru PPPK jenjang SD dan SMP. Di mana jumlah penerima yang tercatat mencapai 2.138 guru," kata Alfriwan didampingi Kasi Pidsus Wisnu N Wibowo SH MH. Namun dalam pelaksanaannya, TPP untuk dua bulan tersebut diduga tidak pernah diterima oleh para guru penerima sebagaimana mestinya.
"TPP tersebut diduga dicairkan dan dinikmati oleh oknum di lingkungan Disdikbud Rohil tersebut," kata Alfriwan. Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Rohil melalui proses pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka dan dalam proses penyidikan penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Meranti Bidik Enam Kampung Nelayan Merah Putih, Delapan Desa Diusulkan ke KKP
Dimana tim penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp. 763 juta dari tersangka MA dan dokumen-dokumen terkait,
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 603 Jo pasal 20 huruf a atau ce UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1909 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rohil Nomor: PRINT-01/L.4.20/Fd.2/06/2026 dan tersangka Y ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.4.20/Fd.2/06/2026. (fad)
Editor : M. Erizal