PANIPAHAN (RIAUPOS.CO) - Sempat buron ke daerah Sumatera Utara (Sumut), terduga dalang pembakaran jaring ikan, warga Kelurahan Panipahan Kota, Rokan Hilir (Rohil), IS alias Mail akhirnya berhasil ditangkap polisi.
”Tim Resmob Polres Rohil melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan Mail di daerah Kisaran, pada Rabu (2/9),” kata Kapolres Rohil AKBP Aldi A Faroqi didampingi Humas Ipda Didi Sofyan, Senin (7/9). Atas perintah Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel melalui Ipda Issac D Panjaitan, selanjutnya Tim Resmob Polres Rohil melakukan penyelidikan keberadaan DPO Mail di daerah Kisaran.
Tim meluncur ke sebuah kos di Kisaran namun tersangka ternyata sudah pergi. Pemilik kos menyebutkan kepada polisi bahwa Mail cuma dua hari menginap di kos tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap pihak keluarga tersangka di daerah Tanjung Balai Asahan.
Baca Juga: Sempat Kabur ke Sumut, Terduga Dalang Pelaku Pembakaran Jaring Nelayan Panipahan Ditangkap
”Pada Jumat (4/9) malam, tim mendapatkan informasi bahwa Mail ada di rumah seseorang di Kelurahan Si Jambi Kecamatan Datuk Bandar Kabupaten Tanjung Balai Asahan, Sumut,” kata Kapolres.
Tim Resmob Rohil bergegas menuju informasi tersebut dan mendapati tersangka ada di rumah. Selanjutnya pelaku pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan ke Mako Polres Rohil.
Aksi pembakaran jaring diduga dilakukan tersangka, terhadap jaring milik nelayan milik korban A Rahman, warga Kelurahan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil. Saat kejadian itu, pelapor sedang tidur di rumah, Kamis (26/3) sekitar pukul 04.30 WIB.
Baca Juga: Tekan Inflasi, Operasi Pasar Digelar di Pujasera Bagansiapiapi
”Pelapor terbangun oleh teriakan anak-anak di sekitar rumah yang menyebutkan bahwa jaring ikan yang berada di sampan milik pelapor yang berada di depan rumah sudah terbakar,” kata Kapolres AKBP Aldi mengungkapkan awal kejadian tindak pidana tersebut.
IS alias Mail ditangkap polisi diduga sebagai dalang dari pembakaran jaring milik korban. Dirinya diduga menyuruh orang untuk membakar jaring tersebut dengan iming-iming upah sebesar Rp3juta.
Baca Juga: Nihil Karhutla, BPBD Rohil Tetap Siagakan Enam Regu
”Hasil penyelidikan mengungkap IS alias M diduga menjadi otak yang menyuruh MES alias ES melakukan pembakaran namun karena bot dan jaring ikan milik korban hanya terbakar sebagian, IS hanya memberikan uang Rp1 juta kepada MES,” kata Kapolres. MES sendiri telah ditangkap dan berkasnya dilimpahkan ke Kejari Rohil.(fad)
Editor : Arif Oktafian