PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) -- Setelah melalui proses panjang terkait komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) untuk mewujudkan aspirasi masyarakat, akhirnya 20 desa persiapan yang tersebar di 7 tujuh kecamatan di 10 desa induk, dokumennya dinyatakan lengkap dan akan ditindaklanjuti untuk diberikan kode desa defenitif oleh Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Kode desa defenitif akan diberikan, jika berakhirnya moratorium pemekaran wilayah atau penerbitan nomor kode induk desa hingga selesai Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 atau dicabutnya moratorium oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2025 mendatang.
"Alhamdulilah, hampir 6 tahun, sejak 2018 hingga 2024, sebanyak 20 desa persiapan di Rohul yang kita perjuangkan bersama dokumennya dinyatakan lengkap oleh Kemendagri dan akan ditindaklanjuti untuk diberikan kode desa defenitif setelah berakhirnya moratorium pemekaran wilayah," ungkap Bupati Rohul H Sukiman, Selasa (30/7/2024), usai menghadiri undangan Rapat Klarifikasi Dokumen Usulan Pemekaran Desa di Kabupaten Rohul yang dibuka Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Dr Drs La Ode Ahmad P Bolombo AP MSi, di Hotel Grand Mercure Gotot Subroto Jakarta.
Turut hadir Tim Penataan Desa Tingkat Pusat, Tim Penataan Desa Tingkat Provinsi Riau, Tim Penataan Desa Tingkat Kabupaten Rohul, Plt Kepala Dinas PMPD Rohul Prasetyo SIP MIP.
Plh Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintah Desa Ayu Firman menyampaikan, 16 dari 20 Desa Persiapan di Kabupaten Rohul yakni Desa Persiapan Mahato Rio Makmur, Mahato Suka Maju, Mahato Bandar Selamat, Mahato Cindur Jaya, Mahato Kanan, Mahato Timur, Mahato Hulu, Mahato Suka Jaya, Durian Sebatang, Ujung Batu Barat, Tambah Jaya, Surau Tinggi, Kota Bangun, Sontang Delapan Tali, Kumango Hulu, Bukit Senyum, dokumennya telah dinyatakan lengkap.
Dokumen akan ditindaklanjuti untuk diberikan kode desa defenitif setelah berakhirnya moratorium pemekaran wilayah. Sementara 4 (empat) desa persiapan lagi diantaranya Desa Persiapan Titian Gading dan Desa Payung Bersama juga dokumennya dinyatakan lengkap dan akan ditindaklanjuti untuk pemberian kode desa defenitif.
Dengan catatan, setelah terlebih dahulu memperbaiki atau merevisi berita acara musyawarah desa tentang usulan pemekaran desa. Selanjutnya Desa Persiapan Sei Kuning, dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan akan ditindaklanjuti untuk pemberian kode desa defenitif setelah terlebih dahulu melampirkan berita acara kesepakatan nama desa (masih terdapat inkonsistensi dalam penggunaan nama desa).
Terakahir, Desa Persiapan Sei Murai dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan bisa tindindaklanjuti untuk diberikan kode desa defenitif setelah diterbitkannya Permendagri tentang batas Kabupaten Rohul dan Kabupaten Kampar yang saat ini masih dalam proses penyelesaian batas patuk antara kedua kabupaten.
"Kita berharap 4 desa persiapan untuk melengkapi persyaratan dan kelengkapan dokumen yang diminta oleh Kemendagri. Sehingga dengan dicabutnya moratorium pemekaran wilayah desa, maka 20 desa persiapan di Rohul akan keluar kode desa defenitifnya," ujar Bupati Rohul.
Sukiman menjelaskan, Kabupaten Rohul yang terdiri dari 139 desa dan 6 kelurahan tersebar 16 kecamatan, saat ini memiliki 20 desa persiapan, yang pembentukannya berdasarkan Peraturan Bupati Rohul Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pembentukan Desa Persiapan tanggal 29 Januari 2018. Selanjutnya, Gubernur Riau mengeluarkan kode register untuk 20 desa persiapan, dengan surat Gubernur Riau Nomor: 414/DPMD/94.04 perihal kode register 20 desa persiapan di Kabupaten Rohul.
"Selaku kepala kepada daerah, saya berkomitmen memperjuangkan dan mewujudkan keinginan dan aspirasi serta impian masyarakat desa, agar pembentukan atau pemekaran 20 desa persiapan di Rohul menjadi desa definitif," ujarnya.
Editor : RP Rinaldi